Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Forkompimda Provinsi Sumbar mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi bersama Bupati dan Walikota se-Sumbar melalui Rapat menggunakan Video Conference (Vidcon) di Ruang Kerja Gubernur, Selasa (05/05/2020).
“Memang betul, kita tadi sudah sepakat untuk PSBB Sumatera Barat diperpanjang terhitung mulai besok 06 Mei hingga 29 Mei 2020, kita sesuaikan dengan Tanggap Darurat Bencana pusat. PSBB ini diperpanjang dengan mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020,” ucap Gubernur Sumbar.
Gubernur Sumbar menjelaskan, bahwa pada PSBB tahap kedua ini, kepada kabupaten kota diberikan kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah untuk sholat jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020. Untuk teknis pelaksanaannya, diharapkan kabupaten kota berkoordinasi dengan MUI kabupaten dan kota. Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab.
Tapi, untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami. Untuk beribadah di masjid hanya diperbolehkan untuk sholat jumat dengan mempedomani dan mengacu kepada maklumat yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar. Saya harap, agar Bupati dan Walikota berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Kota untuk pelaksanaan sholat jumat yang tentu saja dengan pertimbangan kearifan lokal dan tetap mengikuti prosedur tetap (protap) Covid-19 yang telah diatur oleh pemerintah,” jelasnya.
Lima daerah yang masih dianggap belum terpapar Covid-19, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto. Lima daerah itu hingga hari ini tidak ditemukan kasus Covid-19 di Sumbar. Sementara daerah yang masih zona merah atau ada pasien positif Covid-19, kata Gubernur harus ada ketegasan, dengan tidak memperbolehkan kendaraan luar masuk ke Sumbar, juga keluar masuk antar kota kabupaten kecuali kendaraan sembako dan alat kesehatan.
Faktanya dari 221 yang positif di Sumbar berasal dari luar yaitu para pemudik yang masuk ke Sumbar sebanyak 40 orang yang positif masuk dari daerah pandemi Covid-19 kemudian terus menyebar ke yang lain.
“Untuk itu perlu ketegasan petugas diperbatasan untuk melarang semua kendaraan penumpang yang masuk ke Sumbar,” kata Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno beralasan PSBB diperpanjang karena keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020. Sebagai antisipasi peningkatan orang masuk dan keluar Sumbar pada masa lebaran.
Selanjutnya Gubernur Sumbar mengucapkan terima kasih pada Kapolda Sumbar dan jajarannya yang melakukan aksi perlawanan terhadap Covid-19 dengan melarang para pemudik masuk ke wilayah Sumatera Barat.
(JR/Hms)