Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melakukan rapat melalui video conference (vidcon) bersama Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko, Pakar Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA dan Bupati Bogor Ade Yasin terkait percepatan penanganan Covid-19 di Sumbar pada Senin (11/05/2020).
Rapat dilaksanakan guna menyamakan persepsi antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah lebih mempertegas penyelenggaraan percepatan penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) dan pemberlakuan PSBB di daerah dengan menyikapi transportasi selama masa pelarangan mudik Idul Fitri 1441 H.
Dalam rapat tersebut ada tiga hal yang disampaikan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam percepatan penanganan Covid-19 di Sumbar.
Peralangan Mudik (Permenhub 25 tahun 2020)
Larangan mudik di lebaran 2020 kembali jadi perbincangan di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19. Pemerintah membolehkan mudik, namun dengan kriteria tertentu untuk melengkapi aturan larangan mudik yang sudah dulu dikeluarkan.
Masalah yang terjadi di lapangan, banyak masyarakat yang kurang memahami aturan larangan mudik. Masalah lain yang muncul seperti masyarakat yang tetap nekat menerobos di 10 titik perbatasan dengan dalih bermacam masalah di beberapa daerah, ada yang berhasil, ada yang tidak.
Meskipun Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dan Surat Edaran (SE) 4/2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang kriteria pembatasan perjalanan krang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Masih ada juga masyarakat yang masih bandel ingin masuk ke wilayah Sumbar, walaupun ada larangan untuk mudik.
Larangan Shalat Berjemaah
Terkait dengan shalat berjemaah baik shalat fardhu, Jumat hingga tarawih di bulan bulan suci ramadhan nantinya tetap harus mengikuti himbauan MUI Sumatera Barat dan ulama-ulama besar lainnya.
Telah banyak ulama besar yang menyampaikan dalil dan himbauan terkait bahaya wabah Covid-19. Sehingga masyarakat hendaknya mematuhi dan memahami himbauan tersebut.
Gubernur mengatakan sesuai Maklumat MUI Pusat dan MUI Provinsi Sumatra Barat, larangan untuk sementara telah diedarkan. Jika memang ada daerah yang benar aman dan belum terjangkit Covid-19, kemudian jemaahnya tetap bersekukuh untuk melaksanakan shalat berjemaah. Maka ada tiga poin sesuai yaitu :
- Pertama jamaah yang menunaikan ibadah di masjid tersebut adalah jamaah tetap dan tidak bercampur dengan jamaah dari luar.
- Kedua, wilayah dimana masjid dan jamaah berada telah dilakukan karantina (pembatasan sosial) oleh Gugus Tugas sesuai instruksi Gubernur Sumbar nomor 360/391/BPBD-2020 terhadap wilayahnya setelah dinyatakan bebas dari kemungkinan mewabahnya Virus Corona (Covid-19) oleh pihak berwenang.
Hal ini kita yakini akan sulit membatasi orang lain untuk ikut beribadah. Apalagi ada perantau yang sudah terlanjur pulang, kemudian belum diketahui apakah terdampak atau tidaknya, ikut pula shalat berjemaah.
“Jemaah masjid atau misalkan ini memang harus memastikan betul keamanan individunya. Harus benar-benar terbebas dari Covid-19. Apalagi sangat banyak OTG atau Orang Tanpa Gejala. Akan membahayakan banyak orang jika ini terjadi,” lanjutnya.
Bantuan Jaringan Pengamanan Sosial (JPS)
Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (JPS) Provinsi Sumbar untuk warga terdampak Covid-19 sudah disalurkan menggunakan jasa PT. Pos Indonesia, dengan mengantarkan bantuan sesuai data by name by address.
Sebanyak 300 personel PT. Pos Indonesia Regional II Sumbar Kepri dikerahkan untuk menyalurkan bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) kepada warga terdampak Covid-19 di Sumatera Barat. Bantuan akan disalurkan oleh pihak pos secara langsung ke alamat rumah penerima bantuan untuk menghindari kerumuman massa di saat pandemi Covid-19.
Proses pengiriman masing-masing kabupaten dan kota di Sumbar tidak dalam durasi waktu yang sama. Pengiriman akan memakan waktu yang cukup lama ketika mengantarkan ke daerah-daerah pelosok seperti di Kabupaten Pasaman, Agam, dan Solok Selatan. Berbeda dengan daerah perkotaan seperti Padang dan Padang Panjang yang daya serapnya cukup besar dengan cakupan wilayah yang relatif berdekatan. Tapi setiap daerah kabupaten dan kota menurut Wendy paling lama pengiriman maksimal selama 14 hari kerja.
Besaran dana JPS dari Pemprov Sumbar ini adalah Rp 600 ribu setiap Kepala Keluarga perbulan. Dana JPS akan diberikan selama 3 (tiga) bulan, yaitu April, Mei dan Juni 2020 dengan total adalah sebesar Rp 1,8 juta setiap KK.
Bantuan tahap pertama yang dicairkan pemprov dan disalurkan PT Pos ini untuk jatah dua bulan yaitu April dan Mei 2020 dengan jumlah nominal masing-masing Rp 600 per Kepala Keluarga (KK) per bulan. Jadi tahap pertama ini masing-masing KK total mendapat Rp 1,2 juta.
Rumah penerima JPS Sumbar akan ditempeli stiker yang bertujuan agar tidak terjadi bantuan ganda kepada masyarakat.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar sampai saat ini, dan masyarakat bisa menggunakan bantuan ini untuk kebutuhan pokoknya,” sambungnya.
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko mengatakan, larangan mudik sendiri baru diumumkan pada 01 Mei 2020 setelah terbitnya Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020″
Boleh Mudik dengan Kriteria Tertentu
Pemerintah lalu merencakanan untuk mengizinkan mudik, namun dengan kriteria tertentu. Hal tersebut akan akan diatur dalam regulasi turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Aturan tersebut akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.
Aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus.
Dengan demikian, Kemenhub memutuskan untuk kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh.
Moeldoko mengungkapkan Pelayanan pemulangan tenaga kerja yang di PHK atau habis masa kontraknya harus melewati syarat utama yaitu wajib rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya.
Demikian juga sebaliknya jika ada pesawat yang berangkat dari Soekarno Hatta menuju BIM maka wajib di Jakarta dilakukan rapid test terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pelaku perjalanan dalam kondisi sehat, minimal dengan menunjukkan hasil rapid tes dengan hasil Non Reaktif atau negatif.
Jaringan Pengaman Sosial (JPS)
Pemerintah memberikan bantuan jaringan pengaman sosial (JPS) bagi warga miskin dan kurang mampu yang terdampak Covid-19. Semua penerima bantuan ini harus sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terintegrasi lewat Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Sumbar hingga Kementerian Sosial.
“Bantuan tidak boleh tumpang tindih atau double. Jadi pemerintah provinsi menyalurkan bantuan terdampak Covid-19 harus ada saling koordinasi antar pemerintah,” tutur Gubernur.
Kalau dapat bantuan dari pusat ya dari pusat saja, kalau dapat bantuan dari provinsi ya dari provinsi saja, dan kalau dari walikota ya dari walikota saja karena ini data sudah kita pilah-pilah
Sementara untuk kriteria penerima Bantuan Sosial (Bansos) Tunai dari Dana Desa yang harus terpenuhi agar bansos ini tepat sasaran.
Sasaran Bansos Tunai Dana Desa adalah keluarga miskin non-PKH (program keluarga harapan) atau BPNT (bantuan pangan non-tunai) dan non-penerima prakerja.
Lebih lanjut, dia menyatakan para penerima Bansos Tunai Dana Desa yang masuk dalam kriteria di atas juga akan disaring lagi yakni kepada mereka yang kehilangan pekerjaan, belum terdata, dan punya anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Adapun, besaran bansos tunai sama dengan bantuan dari Kementerian Sosial yakni Rp 600.000 per bulan selama 3 (tiga) bulan atau total Rp 1,8 juta per keluarga penerima bantuan.
(Nov/Hms)