DPRD Kabupaten Solok mengagendakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Sumpah / Janji anggota DPRD Kab. Solok Pengganti Antar Waktu dari sisa Jabatan 2019 – 2024, pada Rabu, (20/05/2020), bertempat di ruangan sidang DPRD Kabupaten Solok Arosuka.
Sidang Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Jon Firman Pandu dan Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM serta Wakil Ketua dan Anggota DPRD, kemudian hadir juga Sekda Aswirman SE, MM dan Forkopimda serta para tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat dibacakan oleh Suharmen yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Solok.
Dalam pembacaan Surat Keputusan Gubernur tersebut, Suharmen mengatakan bahwa salah satu anggota DPRD Kab. Solok, yang masa bakti periode 2019 – 2024 ada yang meninggal dunia, bernama saudara almarhum Surimariadi.
Sekaitan dengan itu Pimpinan DPRD Kab, Solok telah meminta ke KPU dan ke Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Solok sebagai tanggapan muncul nama : Jamaris sebagai pengganti almarhum Suriamariadi, kemudian dengan telah ada nama tersebut, DPRD Kab. Solok mengusulkan ke Gubernur Sumatera Barat melalu Bupati Solok untuk diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu.
“Keputusan Gubenur Sumatera Barat tentang peresmian pengangkatan saudara Jamaris sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dari sisa Jabatan periode 2019 – 2024 dilaksanakan pengambilan sumpah atau janji jabatannya pada hari ini,” tutup Sekwan Suharmen.
Kemudian Ketua DPRD Jon Firman Pandu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh lembaga yang ada di pemerintahan Kab. Solok atas kontribusi yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Solok.
Jon F Pandu berharap, mudah-mudahan kedepannya Kabupaten Solok akan menjadi kabupaten terbaik dari yang baik.
Tidak lupa Ketua DPRD Jon Firman Pandu menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, sembari mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk menyonsong hari raya tersebut dengan hati yang suci dan hati yang bersih.
“Dan mari kita pupuk terus semangat kebersamaan serta semangat pengabdiaan yang tinggi untuk bangsa, negara dan agama, serta kita tetap terikat pada peraturan pemerintah, menjaga protokol kesehatan dengan cara, sering mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir serta tetap memakai masker jika berpergian keluar rumah agar daerah Kabupaten Solok ini bisa sesegera mungkin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Kemudian Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru atas nama Jamaris, sebagai Pengganti Antar Waktu periode 2019 -2024 dari Partai PDI-P yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur Sumbar No. 171-326-2020 sebagai pengganti dari Almarhum Surimariadi.
Semoga saudara Jamaris dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik baiknya, secara bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya, dalam hal untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam membangun dan mensukseskan kesejahteraan masyarakat Kab. Solok khususnya.
Kemudian H. Gusmal juga mengucapkan terima kasih kepada (Alm) Surimariadi dan keluarga atas pengabdian serta dedikasi yang telah dipersembahkan selama menjadi anggota DPRD Kab. Solok dalam melaksanakan tugas dan fungsi dan perannya dalam membangun Kab. Solok guna mewujudkan masyarakat yang semakin sejahtera dan makin maju, semoga pengabdian yang telah diberikan oleh Almarhum selama ini bernilai ibadah disisi Allah SWT hendaknya, Aamin.
Terakhir Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H, dalam melaksanakannya nanti cukup dengan penuh kesederhanaan saja, sebab kita dalam kondisi wabah Covid-19, mari saling menjaga keamanan dan mentaati aturan PSBB yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan baik.
(Andar MK)