Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang Panjang dimasa pandemi Covid-19 tetap memberikan pelayanan pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat.
Namun pelayanan yang diberikan tidak dalan bentuk tatap muka, melainkan dalam bentuk online, yakni melalui paduko.padangpanjang.go.id dan via WhatsApp.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang, Dra. Maini, MM.,mengatakan hal itu saat dihubungi Topsumbar.co.id, Minggu (10/5/2020).
“Dimasa musibah pandemi Covid-19 ini kita tetap memberikan pelayanan maksimal melalui sistem online paduko.padangpanjang.go.id dan pesan WhatsApp ditujukan kepada Kabid dan Kasi di bidang Adminduk. ,” kata Maini.
Dikatakan Maini, kemudahan pengurusan administrasi kependudukan melalui online diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“Pasal 39 ayat 2 berbunyi : pelayanan pencatatan sipil dilakukan secara daring,” sebut Maini.
Kemudahan pengurusan melalui online tersebut, lanjut Maini, juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang nomor 11 tahun 2019.tentang penyelengaaraan Admlnlstrasi Kependudukan yang ditetapkan tanggal 23 Desember 2019.
Inti dari Perda nomor 11 Tahun 2019 tersebut adalah penyederhanaan persyaratan pengurusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Pemangkasan Blrokrasi bagi warga masyarakat yang akan mengurus Dokumen Kependudukannya. Diantaranya, ( contoh) Pengurusan/perekaman KTP cukup membawa Foto Copy KK dan langsung datang Kedinas Dukcapil.
Begitu juga dalam pengurusan Akta Pencatatan Sipil dengan dilengkapi syarat-syaratnya warga datang ke Dinas Dukcapil, untuk Pindah keluar dari Kota Padang Panjang Masyaraakat datang Kedukcapil dengan membawa KK Asli dan kalau yang datang melapor dan minta rekomendasi dari RT tempat Tinggal.
Data penduduk yang Pindah Datang oleh Dinas Dukcapil melaporkan setiap bulan kepada Camat dan Lurah dengan format yang lengkap agar Lurah, RT dapat memantau warga yang baru datang.
“lntinya sebanyak 23 jenis layanan sudah dipangkas/disederhanakan persyaratannya dan juga Pengurusannya,” sebutnya.
Kemudian, disebutkan juga oleh Main, terkait Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil-Kemendagri RI, yang dirangkum sebagai hasil pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang, maka diperoleh data kepemilikan dokumen kependudukan sebagai berikut:
- Kepemilikan Akta Kelahiran sebanyak 49.765 dari jumlah keseluruhan penduduk 58.140 (85,59%).
- Kepemilikan Akta Kelahiran sebanyak usia 0-18 tahun sebanyak 19.491 dari jumlah penduduk. Usia 0-18 tahun 19.491(97,03%).
- Kepemilikan KTP-el sebanyak 39.666 jiwa dari jumlah penduduk wajib KTP-el 39.981 (99,21%).
- Kepemilikan Kartu Keluarga sebanyak 16.064 dari jumlah KK sebanyak 16.064 (100%).
Selanjutnya sebut Maini, dimasa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Dinas Dukcapil juga tidak mengantarkan dokumen kerumah pendduduk.
“Selama PSBB kita tidak mengantar dokumen kerumah pendduduk. Namun jika ada yang mendesak dipersilahkan masyarakat yang mengambil ke petugas dikantor,” kata Maini.
Akan tetapi, sebut Maini, warga yang datang ke kantor Dukcapil harus pakai masker, sarung tangan atau mentaati SOP Covid-19.
“Masyarakat tidak diperkenankan masuk dan hanya menunggu diluar. Nantinya kami yang akan menyerahkan,” sebut Maini.
Terakhir sebut Maini, untuk perekaman KTP-elektronik bagi pemula jika belum mendesak agar menunda dulu dan bagi perantau yang pulang mengurus dokumen kependudukan pastikan dulu sudah aman dari Covid-19.
(AL)