Pemerintah Kabupaten Solok dan pemerintah daerah yang ada di Sumatera Barat melaksanakan rapat koordinasi program pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2020 dengan KPK melalui media Video Conference pada hari Kamis, (30/04/2020) di Guest House Arosuka.
Yang tergabung dalam rapat koordinasi tersebut Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX dan Perwakilan KPK serta Sekretaris Daerah se-Sumatera Barat, ikut juga Inspektur se-Sumatera Barat, Kepala Bappeda se-Sumatera Barat, Kepala BPKAD se-Sumatera Barat, Kepala UKPBJ se-Sumatera Barat dan Kepala Bapenda se-sumatera Barat serta Sekretaris DPRD se-Sumatera Barat, kemudian diikuti juga oleh Admin MCP (Monitoring Centre for Prevention) se-Sumatera Barat.
Sedangkan dari pihak pemerintahan Kabupaten Solok yang ikut tergabung dalam rapat koordinasi program pencegahan korupsi dengan KPK tersebut dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dan Sekretaris Daerah Aswirman, SE, MM serta Sekwan Suharmen, kemudian Kepala Inspektorat Hermantias, Kepala BKD Editiawarman, Kepala Barenlitbang Erizal, SE, MM, Kabag BPBJ Khairul, ST dan Sektetaris DPMPTSP Marcos Sophan serta pejabat terkait lainnya dilingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
Kesimpulan dari Video Conference tersebut disampaikan oleh perwakilan KPK yang ikut tergabung dalam rapat koordinasi program pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2020 di wilayah Sumatera Barat, ia mengatakan bahwa Vidcon ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan pemerintah daerah Sumbar dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi di Sumatera Barat.
“Sumatera Barat masuk dalam kategori wilayah Satgas Koordinasi Pencegahan IX dalam penanganan penyimpanan dan pemberantasan korupsi terintgrasi,” jelasnya.
Untuk itu kami berharap kepada Pemerintah Provinsi Sumbar menjalankan pengelolaan dana Covid-19 sesuai prosedur dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat terhindar dari penyimpangan dan tindak pidana korupsi.
KPK menegaskan penggunaaan Aplikasi MCP (Monitoring Centre for Prevention) yang dibuat oleh KPK untuk memudahkan memonitoring tanpa harus datang langsung ke daerah.
KPK dalam hal ini akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi anggaran bencana yang nantinya dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.
Kemudian perwakilan mengatakan bahwa KPK akan selalu berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang dan jasa terkait percepatan penanganan Covid-19.
KPK juga menyampaikan langkah-langkah antisipasi pengadaan barang dan jasa serta rambu-rambu pencegahan diantaranya memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan barang/jasa bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi maka proses BPJ tetap dapat dilaksanakan.
Selanjutnya KPK mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan BPJ dengan berkonsultasi kepada LKPP.
Terakhir KPK menjelaskan bahwa titik rawan korupsi penanganan Covid-19 diantaranya adalah pengadaaan barang dan jasa dan Filantrofi atau sumbangan pihak ketiga yang meliputi pencatatan penerima, kemudian penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan.
Kemudian Vidcon dilanjutkan dengan Musrembangnas tahun 2020 dengan agenda menyusun rencana kerja pemerintah tahun 2021 serta mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi Sosial yang dibuka secara resmi oleh Presiden Joko widodo.
(Andar MK)