Kapolsek Lunang Silaut Iptu M. Thamrin, SH, MH dan Petugas Pukesmas blusukan ke pasar, memberikan himbauan Maklumat Kapolri RI pada para pedagang dan warga, agar tetap mematuhi peraturan selama pandemi Covid-19 (virus corona), Minggu (10/05/2020).
Menggunakan Toa Pengeras suara, pihak kepolisian Polsek Lunang Silaut meminta pedagang dan warga berada di pasar untuk memakai masker serta tidak berlama-lama di pasar. Dan meminta segera pulang ke rumah usai membeli kebutuhan pokok.
“Hari ini kita turun bersama Kapolsek dan intansi terkait di kecamatan ke Pasar Lunang,” ucap Kapolsek.
Selain itu dikatakan dirinya, selama Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pesisir Selatan dan Sumatera Barat, pihaknya juga telah melakukan penutupan akses jalan yang menghubungkan antara Kecamatan Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Muko-Muko.
Dimana jalan tersebut merupakan jalan cepat atau jalan pintas untuk sampai di dua wilayah tersebut.
“Pada masyarakat di Kecamatan Lunang dan Kecamatan Silaut agar tidak berpergian keluar rumah jika tidak perlu,” himbaunya.
Kegiatan ini akan terus dilaksanakan bersama istansi terkait, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 (Virus Corona). Termasuk dengan pemasangan edaran dan pemasangan spanduk di sejumlah titik dimana menjadi titik keramaian warga.
Untuk jalan nasional menghubungkan antara Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Muko – Muko, Provinsi Bengkulu, ia bersama petugas gabungan telah memberlakukan pembatasan keluar masuk kendaraan dari dua wilayah.
Tindakan tegas putar balik kendaraan dilakukan petugas gabungan.
(RD)