Kabar kenaikan tunjangan pejabat di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat terus bergulir. Dua lembar berkas lampiran Peraturan Bupati Solok mengenai Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020 poin Tambahan Penghasilan PNS beredar di media sosial.
Dalam lampiran tersebut tertulis kenaikan tunjangan, dan hanya untuk pejabat eselon II A dan II B. Pejabat eselon II B atau kepala dinas akan menerima tunjangan sebesar Rp 15 juta. Sedangkan eselon II A atau Sekretaris Daerah (Sekda) menerima Rp 20 juta.
Angka tersebut tertulis di surat lampiran Bupati Solok nomor 12 tanggal 1 April 2020. Kenaikan tunjangan signifikan terjadi pada golongan II B sebesar 70 persen dari sebelumnya Rp 8.850.000. Sedangkan Sekda naik sekitar 35 persen dari Rp 14.750.000.
Hal ini sangat disayangkan sejumlah tokoh masyarakat. Pasalnya, ditengah wabah Virus Corona (Covid-19) terus mengintai masyarakat Kabupaten Solok yang saat ini kasus positif terus naik, masih ada juga ide pejabat yang akan membuat masyarakat naik pitam.
Dari data yang diterima Topsumbar, kenaikan tunjangan pejabat di Kabupaten Solok tersebut dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, koordinasi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya. Lampiran Bupati Solok Nomor 12, tertanggal 1 April 2020, surat tersebut sudah diparaf oleh Setda Kabupaten Solok Namun, kenaikan tunjangan tidak terjadi pada semua jabatan, hanya terlihat untuk eselon II A dan II B.
Pejabat eselon II B atau kepala Dinas akan menerima tunjangan sebesar Rp15 juta. Sedangkan eselon II A atau Sekretaris Daerah (Sekda) menerima Rp20 juta, dengan alasan beban kerja yang begitu berat dalam menghadapi dan menangani pandemi Covid-19 di daerah Kabupaten Solok.
Kenaikan tunjangan pejabat tersebut kalau dilihat secara kasat mata sangat signifikan terhadap pejabat golongan II B sebesar 70% dari sebelumnya hanya Rp 8.850.000 menjadi Rp 15.000.000 Sedangkan Sekda atau eselon II A naik sekitar 35% dari Rp14.750.000 menjadi Rp20.000.000, banyak pihak yang menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh pejabat Pemda ini.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Solok H. Gusmal, SE mengatakan bahwa memang ada konsep dari pejabat eselon II yang akan disampaikan ke bupati. Gusmal juga menambahkan bahwa juga sudah menanyakan hal tersebut kepada Sekda Kabupaten Solok.
“Saya dengar memang ada konsep dari pejabat eselon II yang akan disampaikan, tapi sampai sekarang belum naik ke bupati. Sebentar ini saya tanya ke Sekda, memang ada pemikiran tapi masih dalam bentuk konsep,” kata Gusmal.
Gusmal juga menegaskan bahwa itu cuma sekedar konsep. Keputusan tetap pada bupati. “Tidak ada itu, kalaupun ada konsepnya keputusan tetap pada bupati,” tegasnya.
Sementara itu wartawan media ini juga melakukan konfirmasi kepada Kabag Humas Pemkab Solok Syofiar Syam, S. Sos, M. Si, Jumat (08/05/2020).
Kabag Humas Syofiar Syam membenarkan kejadian tersebut ditubuh Pemkab Solok dengan dasar surat keputusan bersama dari menteri dalam negeri dan menteri keuangan RI dengan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Kemudian dasar lainnya ialah menurut perencanaan pemerintah pusat untuk eselon II tidak mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji tiga belas, sementara eselon II A dan II B bekerja setiap hari tanpa ada libur dalam menghadapi menangani kasus Covid-19 di daerah kabupaten Solok, tambahnya.
Selanjutnya Kabag Humas juga menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan pejabat eselon II itu baru wacana dan diusulkan kepada bapak Bupati.
“Bupati sendiri tidak tahu kalau ada wacana kenaikan tunjangan yang disusun oleh pejabat tersebut, sementara kondisi keuangan daerah dimasa pandemi ini sangat memprihatinkan dan anggaran untuk menangani Covid-19 ini tidak mencukupi,” katanya. (Andar MK)