Dengan adanya satu orang pasien positif Covid-19 di daerah Kabupaten Solok yang dirawat di RSUD Arosuka, maka pihak umah sakit langsung menggelar diskusi dengan Bupati Solok dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan untuk melakukan penutupan RSUD Arosuka, pada hari Sabtu, (16/05/2020) di rumah Dinas Bupati Solok (Guest House).
Terkait dengan satu orang warga Kabupaten Solok yang terkonfirmasi Positif Covid-19, berdasarkan hasil tes swab yang didapati pada hari Jumat 15 Mei 2020 oleh Dinkes Kab. Solok, yang berinisial BS (69 tahun), Laki – Laki, beralamat Jorong Buah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung.
Hasil kesepakatan diskusi dengan Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM tersebut disampaikan oleh Direktur RSUD Arosuka drg. M. Yones Indra bahwa penutupan RSUD Arosuka ini Terkait dengan adanya satu orang pasien positif terjangkit Covid-19 yang pernah menjalani rawatan di RSUD Arosuka.
“Dan penutupan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Solok ini dilakukan karena ada 31 petugas rumah sakit yang kontak langsung dengan BS (69 tahun) atau pasien positif Covid-19,” jelasnya.
Drg. M. Yones Indra juga menyampaikan bahwa saat ini areal, ruangan dan gedung rumah sakit sudah dilakukan penyemprotan dengan disinfektan serta mengambil tes swab terhadap seluruh petugas rumah sakit serta 31 petugas yang kontak langsung dengan pasien terpapar Covid-19.
“Ketiga puluh satu petugas rumah sakit yang kontak langsung dengan pasien terpapar Covid-19 sudah menjalani tracking di Convention Hall Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti,” tambahnya.
“Dan untuk penutupan RSUD Arosuka ini dilakukan sampai hasil tes swab petugas keluar, hal ini dilakukan oleh pihak rumah sakit, guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah Kabupaten Solok dan Pasien yang ada dipindahkan ke rumah sakit terdekat seperti RSUD M. Natsir dan RST Solok,” tuturnya.
Terakhir, direktur RSUD Arosuka drg. M. Jones Indra juga menjelaskan bahwa Keputusan ini atas dasar persetujuan Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM.
(Andar MK)