Pasien Covid-19 asal Kabupaten Solok tepatnya di Jorong Gaduang, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, SF (77) meninggal di RSUP M Djamil Padang, Selasa (21/04/2020) pukul 18.45 WIB.
“Pasien asal Surian Kabupaten Solok yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19 telah meninggal di RSUP M Djamil Padang, jam 18.45 WIB tadi sore,” ujar juru bicara (Jubir) Covid-19 Kabupaten Solok, Syofiar Syam, Selasa (21/04/2020).
Lebih jauh Syofiar mengatakan, awalnya jenazah akan dimakamkan di kampung halamannya di Nagari Surian. Namun, karena ada jalan longsor antara Padang menuju Surian tepatnya di Nagari Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, ahli waris dan pihak wali nagari, akhirnya menyepakati jenazah dimakamkan di Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
“Karena adanya longsor di Aie Dingin, jenazah akan dimakamkan di Bungus Teluk Kabung. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan antara wali nagari dan ahli waris,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil sampel swab dari laboratorium Unand, pria lanjut usia, SF (77) asal Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin dinyatakan positif terjangkit Covid-19.
Hal itu diungkapkan Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo dalam konferensi pers mendadak di Guest House Arosuka, Kamis malam (16/04/2020).
Gusmal mengatakan, pada Hari Senin 13 April 2020, SF datang ke praktik dokter di Surian dengan ditemani menantunya yang baru saja pulang dari Jakarta.
Saat menangani pasien tersebut, dokter hanya memakai masker kain biasa. Pasien datang dengan keluhan kebas di lengan kiri. Tidak ada gejala batuk, sesak napas atau lainnya. Suhu tubuh pasien saat itu tercatat 37 derajat celcius.
Seperti layaknya Lansia, pasien memiliki riwayat sakit jantung dan hipertensi, yang sudah dideritanya selama 5 tahun.
“Pada tanggal 14 April, pasien diantar keluarga berobat ke RSUD Arosuka dengan keluhan nyeri perut dan sakit di bagian ulu hati. Oleh pihak rumah sakit, pasien langsung diisolasi di RSUD Arosuka dan pada tanggal 15 April, didapat info dari surveilance tentang satu orang ODP. Lalu, diambil sampel swab, serta dikirim ke Labor Unand,” ujar Gusmal.
Lebih jauh Gusmal mengatakan, pada tanggal 16 April sekira pukul 12.00 WIB, pasien minta pulang secara paksa. Pasien mengancam akan berbuat keributan jika tidak diizinkan pulang. Akhirnya, pasien dibolehkan pulang setelah pasien dan RSUD Arosuka meneken surat perjanjian. Kemudian disarankan untuk isolasi mandiri di rumah.
Pihaknya Pemkab Solok kemudian meminta bantuan ke pihak Polres Arosuka dan Kodim 0309/Solok agar pasien bisa segera dibawa ke rumah sakit.
Akhirnya pasien dapat dijemput kembali dan dirawat di RS M Djamil Padang hingga menghembuskan nafas terakhir. (Andar MK)