Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tanggal 17 April 2020.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menjadwalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini digelar selama 14 hari, dan diikuti oleh seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumbar.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan terkait PSBB di wilayah Provinsi Sumbar, Pemprov Sumbar selanjutnya menyusun pedoman bagi pihak yang berkepentingan, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor : 360/056/COVID-19-SBR/IV-2020, yang ditandatangani Irwan Prayitno pertanggal 18 April 2020, menginstruksikan para bupati dan walikota se-Sumbar, untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas di luar rumah oleh setiap orang dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
Adapun dalam PSBB ini akan diberlakukan penghentian sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliputi :
a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. Aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. Kegiatan sosial dan budaya; dan
f. Pergerakan orang dan barang menggunakan modal transportasi.
Kegiatan yang lainya seperti untuk transportasi hanya boleh yang berplat nomor Sumbar saja, dan kapasitasnya maksimal hanya boleh 50 persen, fasilitas umum seperti mall, taman, tempat hiburan juga ditutup.
Kegiatan yang membuat keramaian, seperti resepsi pernikahan, seminar, konser, pesta juga dilarang, dan rumah makan atau restoran hanya boleh untuk dibawa pulang saja, begitupun dengan ojol (ojek online), hanya boleh membawa pesanan atau paket saja, tidak boleh membawa penumpang.
Untuk bupati dan walikota juga diharapkan dapat mengkoordinasikan, mengerahkan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dengan instansi terkait, serta melakukan penertiban atas pelanggaran pemberlakuan PSBB di daerah masing-masing.
Sementara itu Walikota Payakumbuh Riza Falepi mendukung penuh instruksi dari Gubernur Sumbar ini, terkait pemberlakuan PSBB di seluruh wilayah kabupaten/kota yang ada di Sumbar.
“Kita akan support dan ikuti instruksi dan surat edaran dari pak Gubernur, dimana kita akan menempatkan petugas di setiap pintu masuk Kota Payakumbuh, dan akan melakukan pengawasan dengan ketat terhadap arus lalu lintas dan kendaraan yang masuk serta pelarangan aktivitas diluar ruangan dan kita juga sudah memberlakukan belajar di rumah untuk anak sekolah, dan WFH untuk ASN di jajaran Pemko Payakumbuh,” ungkapnya.
Lebih lanjut Riza mengatakan PSBB di Kota Payakumbuh dimulai pada tanggal 22 April 2020 selama duoa minggu kedepan.
“Kita mengusulkan kepada Gubernur, PSBB di Kota Payakumbuh dimulai pada tanggal 22 April 2020 dan juga mengadakan pembatasan antara kota dan kabupaten, baik itu pergerakan orang atau modal transportasi,” ujar Riza.
“PSBB ini intinya berdiam diri di rumah, kalau tidak penting tidak usah keluar, dan kami akan menyediakan pengamanan disetiap pintu masuk kota. Mudah-mudahan pembatasan ruang gerak ini dapat menghambat penyebaran COVID-19 dari berbagai daerah,” pungkas Riza Falepi
(ton)