Walinagari Dilam Janawir Magek Alam
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar) akan diterapkan 22 April sampai 5 Mei 2020 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) setelah ada kesepakatan bersama bupati dan walikota se-Sumbar. Namun masyarakat Nagari Dilam Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok terkesan lalai terhadap kewaspadaan diri dari penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Hal itu dikatakan oleh Walinagari Dilam Janawir Magek Alam pada TopSumbar.co.id di ruang kerjanya, Senin (20/4/2020). Dia menyebutkan sampai saat ini masih banyak masyarakat Dilam tidak memakai masker, padahal masker telah dibagikan secara gratis pada masyarakat tersebut.
“Kita sangat mengharapkan pada masyarakat untuk memakai masker yang telah dibagikan agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 dalam beraktivitas di situasi tanggap darurat ini,” kata Janawir.
Walinagari Dilam juga mengharapkan pada seluruh unsur dan lembaga yang ada di Kenagarian Dilam, agar dapat mengingatkan “anak kemenakan” untuk terus memakai masker yang telah dibagikan oleh pemerintahan nagari.
“Masker itu wajib kita pakai, baik di rumah ataupun yang beraktivitas di luar rumah. Marilah kita tingkatkan kesadaran kita dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang telah menjadi pandemi di berbagai negara,” ajaknya.
Apa kita harus menunggu ada masyarakat yang terjangkit (Positif) dulu, lanjutnya, atau ada yang meninggal karena Virus Corona itu baru kita memakai masker. Kita terus menghimbau masyarakat untuk tetap memakai masker dan taat pada aturan yang telah ditentukan.
“Dan pada perantau yang pulang kampung agar mematuhi aturan yang telah dianjurkan oleh Satgas untuk melaksanakan isolasi mandiri dan mengikuti aturan lainnya untuk keselamatan kita,” harapnya.
Selain itu, himbaunya, masyarakat hendaklah mengetahui aturan Satgas penanganan Covid-19 ini, dan jangan sampai ada penolakan dalam pemeriksaan dan pengecekan kesehatan tubuh masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. (Andar MK/Sy)