Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Ir. Erizon menyatakan akan segera memanggil Camat Koto XI Tarusan dan Wali Nagari Kapuh dan Duku terkait polemik pendistribusian beras cadangan pemerintah di kecamatan tersebut. Munculnya polemik tersebut pasca adanya pihak nagari yang membagikan beras tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh kabupaten.
“Informasinya ada wali yang membagikan satu kilogram beras per KK di Kecamatan Koto XI Tarusan, kita akan panggil Camat dan Wali Nagarinya segera, prosedurnya tidak seperti itu,” tegas sekda saat ditemui Jum’at (16/04/2020) di Painan.
Bahkan Sekda menegaskan, jika perlu kita akan turunkan inspektorat jika terbukti adanya penyimpangan akan diproses. Menurut Sekda, pembagian beras cadangan pemerintah sudah diatur dengan pembagian masing-masing kepala keluarga yakni sebanyak sembilan kilogram beras, yang dibagikan sesuai dengan data prioritas.
“Jika kuota yang diberikan oleh kabupaten kurang dari data yang dimasukkan oleh pihak nagari, seharusnya pihak nagari melakukan verifikasi data kembali, dengan mengutamakan skala prioritas, bukannya mengurangai jumlah penyaluran kepada masyarakat,” terangnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwasanya ada pembagian beras cadangan di beberapa nagari di Kecamatan Koto XI Tarusan yang tidak sesuai dengan prosedur dari pemerintah kabupaten. Salah satu Wali Nagari menyatakan bahwasanya pembagian tersebut dikarenakan jumlah data yang dimasukkan berlebih dibandingkan dengan kuota beras cadangan pemerintah diterima.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, mulai menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat terdampak wabah Covid-19 di 15 Kecamatan. Bantuan tersebut berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 100 ton dan bantuan Kementerian Sosial sebanyak 40 ton yang dibagikan kepada 15.555 kepala keluarga se-Kabupaten Pesisir Selatan.
(R)