Disaat Pandemi Covid-19 kembali Jajaran Polres Pesisir Selatan, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengamankan satu orang warga berinisial A (45) yang diketahui menanam narkotika jenis ganja di belakang rumahnya, Sabtu (25/04/2020)
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Hidup Mulya, SH bahwa penangkapan A yang berprofesi sebagai pedagang, warga Koto Berapak Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Benar dari informasi masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar ditemukan 2 (dua) pohon tanaman yang diduga ganja yang ditanam di belakang rumahnya,” ucap jelas Kasat.
Kasat Resnakoba juga menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dan dari pengakuan tersangka tanaman-tanaman yang di duga ganja tersebut, memang miliknya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pesisir Selatan, guna penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Sebelumnya Kapolres Pessel AKBP Cepi Noval, telah menegaskan bahwa walaupun situasi saat ini terdapat pandemi covid-19, namun pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk narkoba.
”Tidak ada ampun, akan kita proses dan tangkap pelakunya,” ucapnya.
(RD)