Salah Seorang Warga Koto Berapak Tanam Ganja di Belakang Rumahnya

Disaat Pandemi Covid-19 kembali Jajaran Polres Pesisir Selatan, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengamankan satu orang warga berinisial A (45) yang diketahui menanam narkotika jenis ganja di belakang rumahnya, Sabtu (25/04/2020)

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Hidup Mulya, SH bahwa penangkapan A yang berprofesi sebagai pedagang, warga Koto Berapak Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Benar dari informasi masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar ditemukan 2 (dua) pohon tanaman yang diduga ganja yang ditanam di belakang rumahnya,” ucap jelas Kasat.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnakoba juga menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dan dari pengakuan tersangka tanaman-tanaman yang di duga ganja tersebut, memang miliknya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pesisir Selatan, guna penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Sebelumnya Kapolres Pessel AKBP Cepi Noval, telah menegaskan bahwa walaupun situasi saat ini terdapat pandemi covid-19, namun pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk narkoba.

”Tidak ada ampun, akan kita proses dan tangkap pelakunya,” ucapnya.

(RD)

Pos terkait