Bupati Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Hendrajoni, meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Zein Painan, guna memastikan kesiapan rumah sakit tersebut untuk menangani pasien positif Corona Virus Disease (Covid-19) yang berasal dari daerah setempat.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati Hendrajoni didampingi Direktur RSUD M. Zein Painan, dr. Sutarman, langsung meninjau ruangan yang disiapkan sebagai tempat perawatan Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang.
“Berdasarkan peninjauan dan penjelasan direktur, dapat disimpulkan RS. M. Zein Painan, siap untuk menjadi rumah sakit penanganan Covid-19, khususnya untuk pasien dalam pengawasan (PDP), pasien positif tanpa gejala dan positif dengan gejala ringan,” kata Bupati Hendrajoni, Rabu (15/04/2020).
Dikatakan, RS. M. Zein Painan, saat ini menyediakan delapan kamar untuk perawatan pasien PDP dan positif Covid-19 tanpa gejala, gejala ringan dan sedang.
“Rumah sakit untuk kamar khusus Covid-19 sebanyak lima kamar karena sebelumnya berjumlah tiga kamar,” sebutnya.
Sementara itu, Direktur RSUD M. Zein Painan, dr. Sutarman, menambahkan, ke delapan kamar tersebut, lima kamar disediakan di ruang Mandeh Rubiah dan tiga kamar di ruang VIP.
“Baik secara medis maupun sarana dan prasarana kita siap menangani Covid-19 di daerah ini,” ujar dr. Tarman.
Saat ini, lanjutnya, kini RSUD M. Zein Painan, sedang merawat satu pasien covid 19 dan satu orang PDP.
Bupati Ingatkan Masyarakat Wajib Pakai Masker
Bupati Hendrajoni, yang dikenal nyinyir menghimbau masyarakat agar selalu memakai masker jika beraktivitas di luar rumah, pada kunjungan ke rumah sakit tersebut Bupati Hendrajoni, juga melakukan hal sama.
Hal ini dilakukan ketika ada pasien rawat jalan tengah duduk di ruang tunggu tanpa menggunakan masker.
Melihat ada yang tidak memakai masker, Bupati Hendrajoni, langsung memberi dan memasangkan masker kepada yang bersangkutan
Dalam kesempatan itu Bupati, juga mensosialisasikan bahwa seluruh masyarakat wajib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Selain itu Bupati juga berpesan, agar masyarakat selalu mengingatkan perantau yang pulang kampung, harus melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari.
“Jika mereka tidak mau melakukan isolasi mandiri laporkan kepada Gugus Tugas Kabupaten,” pungkasnya.
(RD)