Melalui instruksi Kapolres Pesisir Selatan, AKBP. Cepi Noval, S.IK melalui Kasat Binmas AKP. Gusfriandi akan memberikan tindakan tegas, jika tetap masyarakat yang melanggar selama PSBB.
“Kita telah berikan sosialisasi, himbuan. Jika, tetap melanggar kita akan lakukan tindakan tegas,” kata Kasat Binmas, Kamis (23/04/2020).
Diterangkan Kasat Binmas, dalam pemberlakukan PSBB ada beberapa hal perlu diperhatikan, setiap orang di luar rumah wajib menggunakan masker, sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya dihentikan untuk sementara.
Untuk aktivitas kerja di tempat kerja perkantoran dihentikan sementara, kecuali kantor atau instansi pemerintah dan bahan pangan, makanan dan minuman, komunikasi dan teknologi informasi, seperti keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.
“Kegiatan di rumah ibadah dihentikan sementara, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing,” ujar Kasat Binmas.
Lebih jauh Kasat Binmas Polres Pessel itu menyampaikan, masyarakat dilarang melakukan pertemuan lebih dari 5 (lima) orang, kegiatan olahraga di luar rumah dilaksanakan secara mandiri tidak boleh berkelompok dan dilaksanakan secara terbatas di sekitar rumah tinggal.
Kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang banyak dihentikan sementara antara lain, kegiatan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya
kegiatan tertentu yang dapat dilaksanakan selama diberlakukan PSBB.
“Untuk sebagai berikut, fasilitas pelayanan kesehatan, kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, aktivitas Gugus Tugas Covid-19 tingkat pusat, provinsi dan kabupaten,” tekuknya.
(RD)