Dalam rangka koordinasi dokumen perencanaan pembangunan daerah, Sekjen Kemendagri lakukan Vidio conference dengan pemerintah kota Padang Panjang, Selasa (07/04/2020).
Pandemik Covid-19 merupakan salah satu kondisi force majure yang mengancam keselamatan masyarakat Indonesia sehingga perlu direspon dengan cepat oleh seluruh stakeholder diantaranya adalah pemerintah daerah (Pemda).
Oleh karena dianggap mendesak maka Pemda diminta untuk tidak ragu segera melakukan revisi Perkada tentang penjabaran APBD Tahun 2020 tanpa harus terlebih dahulu melakukan revisi RKPD Tahun 2020 dan Revisi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 (sesuai dengan Inmendagri No. 1 Tahun 2020)
Perubahan penjabaran APBD sangat memunkinkan terjadinya hambatan dalam pencapaian output kegiatan.
Namun demikian diharapkan kepada Pemda untuk tetap memperhatikan pencapaian outcome dari program-program yang ada. Penambahan, pengurangan, dan perubahan program atau kegiatan dalam RKPD 2020 dapat dilaksanakan tanpa didahului perubahan RPJMD dan Renstra, ucap Plt Sekjen Kemendagri Dr. Ir. Amuhammad Hudori, M.Si saat vidio conference berlangsung.
Sedangkan untuk penyusunan RKPD Tahun 2021, program dan kegiatan yang digunakan mengacu pada program dan kegiatan yang ada pada RPJMD dan Renstra PD yang eksisting.
RKPD Tahun 2021 dimaksud digunakan sebagai baseline dalam melakukan pemetaan nomenklatur program dan kegiatan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, pungkasnya.
Untuk kota Padang Panjang, dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rusdianto, S.IP, MM beserta jajaran.
Kota padang panjang direncanakan akan melaksanakan musrenbang RKPD pada tanggal 14 april 2020 dengan sistim teleconference memakai aplikasi zoom. (AL/Kominfo)