Pemkab Solok Putuskan Laksanakan PSBB Bulan April 2020

Pemerintah daerah Kabupaten Solok menggelar rapat untuk mengambil kebijakan dalam penanganan Covid-19 terkait PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada hari Sabtu, (18/04/2020) di ruangan Solok Nan Indah gedung Bupati Solok Arosuka.

Gelaran rapat pengambilan kebijakan penanganan kasus Covid-19 tersebut dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dan Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin, SH serta Sekda H. Aswirman, SE, MM, diikuti juga oleh Asisten I Edisar, Asisten II Medison, Asisten III Sony Sondra dan SKPD di lingkungan Pemkab Solok serta Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM menyampaikan penanganan terkait pelaksanaan PSBB Dikabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat Indonesia sebagai berikut :

Bacaan Lainnya
  1. Dasar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

a. Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

b. Keputusan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang di duga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

  1. Bentuk PSBB : 
    a. Melakukan peliburan sekolah dan tempat ibadah.
    b. Pembatasan kegiatan keagamaan.
    c. Pembatasan di tempat atau fasilitasi umum seperti pembatasan pasar jam operasional, menggunakan masker saat keluar rumah, menyediakan tempat cuci tangan, melakukan penyemprotan disinfektan sebelum hari pasar dan membentuk chek point.

Kemudian Bupati juga menyampaikan kebijakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Solok sebagai berikut :
a. Membentuk komando siaga darurat penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok
b. Merumahkan murid dan siswa, dimana kegiatan belajar mengajar di rumah selalu diawasi oleh guru dengan memberikan tugas sesuai dengan program pembelajarannya.
c. Melakukan pengaturan pelaksanaan ibadah dan kegiataan keagamaan lainnya.
d. Menginstruksikan Wali Nagari untuk membentuk satuan tugas efektif percepatan penanganan Covid-19 di nagari masing-masing.
e. Melakukan pengaturan sistem kerja ASN dan Aparatur Pemerintahan Nagari yang ada di Kabupaten Solok.
f. Melakukan revisi pencairan APBD biaya tidak terduga (BTT) untuk tanggap darurat Covid-19 tahap 1.
f. Melakukan pembatasan jam operasional warung, rumah makan, warnet dan tempat-tempat berkumpul lainnya.
g. Membentuk tim kerja karantina dan membentuk tim kerja pemakaman Covid-19.

Selanjutnya Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM juga menjelaskan kebijakan yang sedang berjalan atau sedang dilakukan ialah sebagai berikut :
a. Dinas Sosial sudah melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosila (DTKS) di daerah Kabupaten Solok.
b. Untuk warga yang tidak masuk dalam data DTKS, tetapi masuk terdampak sosial ekonomi masih tetap dilakukan pendataan (terpisah dari DTKS) dan pembiayaannya dibebankan dari APBD Nagari (pos belanja tidak terduga) atau sumber lainya.
c. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari sedang mempersiapkan mekanisme anggaran biaya tidak terduga bagi nagari-nagari yang ada di Kabupaten Solok.
d. Melakukan revisi APBD biaya tidak terduga untuk tanggap darurat Covid-19 tahap II.
e. Penyediaan logistik untuk kebutuhan penanganan Covid-19 baik untuk posko, rumah sakit, Puskesmas dan lainnya.

Kemudian Bupati juga menjelaskan kebijakan yang akan dilakukan untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok adalah sebagai berikut :
a. Akan melakukan pemberian bantuan pangan bagi masyarakat yang terdampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19 di daerah Kabupaten Solok.
b. Akan terus mencek dan memantau status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
c. Akan meminta kepada camat se-kabupaten untuk memonitoring di lapangan baik perantau datang, ODP (Orang Dalam Pantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) serta pelaksanaan pendistribusian bantuan di lapangan kemudian responsif terhadap permasalahan yang terjadi di kecamatan.

Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM juga menjelaskan persiapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Solok berdasarkan keputusan pemerintah terkait penanganan Covid-19 sebagai berikut :
a. Kepmenkes RI No. HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang penetapan pembatasa sosial berskala besar (PSBB) di wilayah provinsi Sumbar dalam rangka persiapan percepatan penanganan Covid-19.
b. PP. No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan wabah Covid-19.
c. Fatwa MUI pusat no 14 tahun 2020 tentang penyelengaraan ibadah dalam situasi mewabahnya Covid-19 dan maklumat MUI sumatera barat nomor 005/MUI-SB/IV/2020.
d. Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penangan penyebaran Covid-19.

Terakhir Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM juga menyampaikan hasil keputusan rapat sebagai berikut :

  1. Dalam rangka mempercepat memutus mata rantai Covid-19 dan masa inkubasi PSBB berlaku pada tanggal 22 April 2020 di Kabupaten Solok.
  2. Melakukan edukasi kepada masyarakat tentang dan maksud dari PSBB serta melakukan sosialisasi dengan tidak bertatap muka.
  3. Mengingatkan pada pemerintah nagari serta pengurus pasar bahwa sebelum hari pasar dilakakukan penyemprotan disinfektan di area pasar dan dianjurkan kepada semua pedagang dan pembeli untuk menggunakan masker serta pengurus pasar harus menyediakan tempat cuci tangan, tidak boleh berlama-lama melakukan transaksi jual beli.
  4. Pada bulan puasa Ramadhan dan tarwih di masjid/mushalla/surau dan sarana ibadah lainya ditiadakan serta diganti dengan shalat tarawih di rumah.
  5. Memperkuat satgas nagari dengan melakukan check point pada setiap titik yang akan memasuki wilayah masing-masing.
  6. Petugas posko perbatasan tetap dilaksanakan dengan mengurangi jumlah personil menjadi 15 orang setiap posko dan dilengkapi dengan standar APD pemeriksaan.
  7. Mengingatkan kepada perantau yang akan pulang untuk tidak usah pulang kampung dulu, jika terpaksa disarankan untuk pemeriksaan kesehatan dan melakukan karantina mandiri.

(Andar MK)

Pos terkait