Pemkab Solok Minta Camat dan Wali Nagari Sosialisasikan Penanganan Jenazah Covid-19 pada Masyarakat

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, Dr. Maryeti Marwazi, Mars memberikan laporan bahwa sudah mendistribusikan APD yang sudah dibeli ditahap pertama kepada petugas kesehatan di lapangan, Namun Ia mengakui APD tersebut masih mengalami kekurangan.

Saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten Solok masih berupaya untuk melengkapi APD bagi petugas di lapanagan dengan membeli APD pada tahap kedua yang menurut jadwal akan sampai pada bulan Mei 2020 ini, jelasnya saat rapat lanjutan penyelenggaraan jenazah Covid-19 di ruangan Solok Nan Indah gedung Bupati Solok, Senin (20/04/2020).

Sementara itu, Kemenag Kabupaten Solok mengajak masyarakat untuk sama-sama mempedomani fatwa MUI dalam penyelenggaraan jenazah Covid-19 yang sudah sesuai hukum Islam.

Bacaan Lainnya

Pihaknya sepakat dan sudah komit dengan keputusan MUI, Kemenag juga sudah menyampaikan kepada seluruh pengurus umat Islam dan tokoh-tokoh masyarakat termasuk pengurus masjid yang ada di Kabupaten Solok, tambahnya.

Polres Solok Kota melalui Kabag OPS Iptu Kalidin mengatakan bahwa pihaknya juga sangat setuju dan sangat mendukung penyelenggaraan jenazah Covid-19 sesuai dengan SOP.

“Polres Solok Kota berharap dukungan camat dan wali nagari dalam mensosialisasikan SOP penyelenggaraan jenazah Covid-19 kepada seluruh masyarakat dan kita tidak ingin nantinya ada selisih paham dengan keluarga korban maupun masyarakat setempat,” jelasnya.

“Untuk itu dipersilahkan kepada camat dan wali nagari untuk memanfaatkan tenaga Babin/Babinsa yang ada di kecamatan dan di nagari,” kata Iptu Kalidin.

Bupati Solok melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Abdul Manan mengambil kesimpulan bahwa penyelenggaraan jenazah Covid-19 harus memperhatikan dan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada baik itu di bidang agama maupun kesehatan.

Tujuannya adalah untuk mencegah penularan penyakit virus corona dari jenazah ke petugas dan kepada kelurga, masyarakat maupun lingkungan sekitarnya.

Kepada Camat dan Wali Nagari di Kabupaten Solok untuk meberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara penyelenggaraan jenazah Covid-19 sesuai dengan SOP, dan diminta juga kepada semua pihak untuk selalu berkoordinasi serta menyampaikan informasi secara cepat melalui telepon dan aplikasi WhatsApp masing-masing.

“Untuk tempat penyelenggaraan jenazah Covid-19 lokasinya dekat taman Makam Pahlawan di Arosuka dengan luas lahan satu hektar dengan status tanah adalah milik Pemda Kabupaten Solok,” jelas Abdul Manan.

“Kemudian berikanlah pemahaman kepada masyarakat tentang cara pemusaran dan pemakaman jenazah Covid-19 sudah sesuai dengan syariat Islam sehingga diharapkan tidak ada penolakan ditengah-tengah masyarakat,” tuturnya.

Terakhir Abdul Manan menjelaskan bahwa untuk kelengkapan APD petugas dilapangan masih mengalami kekurangan terutama untuk tenaga kesehatan yang berada di garis depan dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok.

(Andar MK)

Pos terkait