Pemerintah Daerah Kabupaten mengadakan diskusi politik bersama Forkopimda terkait PP Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berkala besar dalam rangka percepatan penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) pada hari Kamis, (02/04/2020) di Guest House Arosuka.
Rapat diskusi politik tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok (H. Gusmal, SE, MM) dan Asisten Koor Pemerintah (Edisar, SH, M.Hum) serta Asisten koor Ekbangkesra (Medison, S.Sos, M.Si), turut dihadiri juga oleh Kapolres Solok Arosuka (AKBP Azhar Nugroho, SH, S.IK, M.Si) dan Kapolres Solok kota (AKBP Ferry Suwandi) serta Kasdim 0309/Solok (Mayor Arioko), kemudian diikuti juga Ketua Kejari (Donny Haryono Setiawan, SH) dan Ketua PN Solok serta Kepala SKPD di lingkup Pemkab. Solok
Dalam rapat diskusi politik terkait PP 21 tahun 2020 tersebut, Forkopimda menyampaikan pandangan dan usulannya kepada para peserta rapat seterusnya disimpulkan oleh Bupati Solok dengan menyebut bahwa untuk saat ini di Kab. Solok belum terlalu mendesak untuk pemberlakuan pembatsan sosial berskala besar, kecuali jika nanti penyebaran covid-19 sudah sangat besar.
“Untuk sementara kita hanya akan memberlakukan pembatasan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya dengan mengurangi berbagai aktivitas baik itu ditengah-tengah masyarakat maupun diperkantoran,” tambahnya.
Selain itu, kita juga akan memberlakukan jam malam yang kita batasi hingga pukul 21.00 WIB, lewat dari itu kita akan lakukan pengecekan dan razia tempat-tempat keramaian dan perkumpulan pemuda demi kenyamanan bersama serta untuk mencegah merebaknya kasus Virus Corona di Daerah Kabupaten Solok, jelas Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM.
Kemudian Bupati juga menerangkan bahwa usaha yang sudah kita lakukan, akan terus kita optimalkan, salah satunya posko penjagaan di perbatasan dan berusaha melakukan pemenuhan APD (Alat Pelindung Diri) serta kebutuhan lainnya menyangkut dalam percepatan penanganan penyebaran Covid-19 ini.
“Petugas posko akan terus bekerjasama dengan para Camat dan Wali Nagari untuk memantau dan mendata para perantau yang datang, hingga sampai saat ini sudah ada lebih kurang 2851 perantau yang tercatat pulang ke kampung halaman atau Kabupaten Solok,” lanjutnya.
Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM berharap agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi serta menerima kebijakan pemerintah daerah maupun pusat dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Kemudian Bupati menyampaikan bahwa hingga saat ini, kita sudah mendata dan ada sekitar 29.000 warga masyarakat Kabupaten Solok yang akan kita beri bantuan sembako.
“Jika nanti sudah sangat mendesak dan kita kekurangan tempat isolasi, maka pemerintah daerah akan menyiapkan bangunan/ruangan untuk isolasi bagi masyarakat yang terindikasi virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Solok,” tuturnya.
Diakhir acara diskusi tersebut, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM menyerahkan surat hibah dan sertifikat tanah untuk pembangunan Kantor Polres Solok Arosuka kepada Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, SH.
(Andar MK)