DHARMASRAYA, TOP SUMBAR– Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan bersama Forkopimda, para Camat dan Wali Nagari menggelar Rapat Koordinasi, membahas mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan rapat yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (21/04/2020) itu, Bupati Sutan Riska menyampaikan, pemerintah daerah melalui dana desa/nagari akan memberikan BLT senilai Rp 600 ribu/kepala keluarga/bulan selama tiga bulan.
BLT ini, sebut Bupati, diberikan kepada masyarakat yang memang tidak mendapat bantuan dari pemerintah pusat, seperti bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan bantuan lainnya.
Maka dari itu, agar tidak tumpang tindih, Bupati menegaskan kepada wali nagari untuk betul-betul melakukan pendataan secara benar. Serta memastikan, bahwa masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT ini nantinya adalah yang betul-betul berhak menerimanya.
“Kita ingin, kebijakan pemerintah untuk memberikan BLT ini benar-benar membantu dan menyentuh masyarakat yang terdampak. Terutama sekali mereka yang ekonominya terdampak serius akibat Pandemi Covid-19 ini,” tegas Bupati.
Untuk mekanisme pendataan, kata Bupati, pemerintah nagari dapat melakukan pendataan melalui kepala jorong dan kader dasawisma. Setelah itu, data yang telah ada, direkap, dan kemudian dimusyawarahkan di tingkat nagari bersama unsur-unsur terkait, seperi Bamus, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur terkait lainnya. Baru kemudian dibuatkan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait, dan kemudian wali nagari membuatkan Surat Keputusannya. Itulah nanti yang akan dijadikan dasar penyaluran BLT. Yanti(Hms)