Pasca diberlakukan nya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat pada hari Rabu, (22/04/2020) yang lalu, guna untuk percepatan penanganan dan memutus mata rantai penyebaran wabah pandemi Covid-19 di daerah-daerah yang ada di Sumbar, khususnya di Kabupaten Solok.
“Dalam suasana dilakukan nya PSBB tersebut telah meninggal dunia satu orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP), warga kabupaten Solok pada hari Sabtu, (25/04/2020) sekira jam 23.01 WIB,” tutur Jubir Covid-19, Kabag Humas Pemkab Solok Syofiar Syam, S.Sos, M.Si.
“Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia tersebut adalah warga Jorong Sungai Abu Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, yang bernama saudara Ambrizul, umur 59 tahun,” terang Jubir Covid-19 Kab. Solok tersebut.
“Warga Jorong Sungai Abu Nagari Talang Babungo yang jadi PDP Covid-19 ini (Ambrizul) memiliki riwayat penyakit Batuk dan Stroke, kemudian dirawat di RSUD M. Nafsir Solok sejak tanggal 23 April 2020 yang lalu,” tambah keterangan Jubir Covid-19 Kab. Solok.
Terakhir Kabag Humas Syofiar Syam, S. Sos, M. Si menerangkan bahwa penyelengaraan jenazah warga Jorong Sungai Abu Nagari Talang Babungo almarhum (Ambrizul) ini akan
diselenggarakan sesuai dengan SOP Covid-19 dan tempat pemakaman masih dalam proses pembicaraan dengan pihak keluarga almarhum sampai berita ini ditayangkan.
(Andar MK)