Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit meninjau posko perbatasan terkait pengecekan kesiapan batas provinsi dalam penerapan PSBB Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Lima Puluh Kota, tepatnya di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kamis (23/04/2020).
Ikut mendapingi Nasrul Abit, Asisten II, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, dan Biro Humas Setda Prov. Sumbar
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit meninjau kesiapan posko perbatasan provinsi terkait penerapan PSBB Provinsi Sumatera Barat di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota dan disambut oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Deni Asra, S.Si serta beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam peninjauan tersebut ditemukan masih ada perantau yang mudik melalui perbatasan ini, perantau tersebut berasal dari negara Malaysia dengan menggunakan alat transportasi dua bus pariwisata. Yang artinya, dalam waktu dua hari pelaksanaan PSBB masih ada perantau yang belum mematuhi aturan PSBB yaitu kapasitas kendaraan selama pelaksanaan PSBB hanya boleh diisi sebanyak 50%.
Dalam pengisian blangko pendatang masih terdapat kesalahan yaitu belum mencantumkan identitas keluarga yang berada di Provinsi Sumatera Barat meliputi alamat lengkap dan nomor handphone aktif yang dapat dihubungi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota telah mengambil tindakan terhadap perantau yang berjumlah 76 orang. Dengan rincian 72 orang di karantina di Pusdiklat Regional Bukittinggi di Baso dan 4 orang isolasi mandiri di rumah, yaitu 1 orang di Kelurahan Balai Panjang Kota Payakumbuh dan 3 orang di Nagari Suayan Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota.
Setelah meninjau pos perbatasan, Wakil Gubernur langsung melakukan pengecekan keberadaan perantau tersebut di Kelurahan Balai Panjang Kota Payakumbuh, Nagari Suayan Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dan Pusdiklat Regional Bukittinggi di Kecamatan Baso Kabupaten Agam.
Dalam pengecekan langsung tersebut, Wakil Gubernur menyampaikan perantau yang di karantina maupun isolasi mandiri tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan pengecekan Rapid test. Mudah-mudahan akan diketahui hasilnya siapa-siapa saja yang menjadi OTG maupun PDP dan untuk selanjutnya dapat ditindak lanjuti.
Wakil Gubernur mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah melakukan sosialisasi dengan baik dan telah menempatkan posko-posko mandiri dalam pencegahan penyebaran Covid-19 mulai dari jorong, nagari dan kecamatan maupun perbatasan Kabupaten yang telah sesuai dengan edaran Gubernur Sumatera Barat dalam penerapan PSBB Provinsi Sumatera Barat.
Kesiapan pos perbatasan memiliki peran penting dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, oleh karena itu kita sangat mengharapkan semangat dan kerjasama yang baik kepada rekan-rekan yang bertugas menjaga pos perbatasan demi kebaikan Provinsi Sumatera Barat untuk terbebas dari penularan Covid-19.
Dan dapat diingatkan sekali lagi bahwa untuk para pendatang atau perantau yang datang ke Provinsi Sumatera Barat dapat memahami, selain harus memenuhi persyaratan kapasitas kendaraan agar di isi sebanyak 50% juga harus menjalani karantina mapun isolasi selama 14 hari. (Nov/Humas Sumbar)