Menkes Terawan Tetapkan PSBB : Berikut Syaratnya

Sumber : Kompas
Sumber : Kompas

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menjelaskan bahwa penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah merupakan kewenangan Menteri Kesehatan.

Namun penetapan PSBB, sebagaimana dikutip Topsumbar dari laman vivanews harus berdasarkan permohonan dari Gubernur dan Bupati/Walikota.

“Penetapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan Gubernur, Bupati/Walikota,” ujar Oscar dalam konferensi pers melalui akun YouTube BNPB, Minggu, 5 April 2020.

Bacaan Lainnya

“Begitu juga Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu,” ujar Oscar lagi.

Oscar menjelaskan, permohonan PSBB yang diajukan oleh kepala daerah harus disertai dengan data dan bukti epidemologis. Ketersediaan sarana dan prasarana juga menjadi pertimbangan dalam menetapkan PSBB.

“Permohonan PSBB pada Menkes tentunya harus disertai dengan data dan didukung dengan bukti epidemologis berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal,” sebut Oscar.

“Dan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Kemenkes menegaskan PSBB tidak serta-merta membuat masyarakat tidak bisa beraktivitas. Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menyebut PSBB bukanlah karantina.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi,” pungkas Oscar.

(Al)

Pos terkait