Peristiwa penyegelan Kantor Wali Nagari Nyiur Melambai Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir yang dipicuh dengan adanya tuduhan tindak asusila beberapa hari lalu, menimbulkan manajemen komplit di tengah masyarakat .
Sekelompok masyarakat menilai bahwa tuduhan terhadap Wali Nagari melakukan perbuatan asusila dengan seorang janda tersebut tidak berdasar sama sekali .
“Ini jelas sangat merusak reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya selaku wali nagari,” ungkap salah seorang diantara sekelompok masyarakat tersebut yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan, Senin (27/04/2020) .
Selaku masyarakat setempat, dia sangat sesalkan putusan Badan Musyawarah (Bamus) sebagai wakil masyarakat nagari, dengan secara menuduh wali nagari melakukan perbuatan asusila dengan seorang janda.
“Tuduhan ini memang tidak berdasar sama sekali, hanya berpedoman kepada beberapa informasi yang tidak jelas dari beberapa orang masyarakat,” tuturnya .
“Apakah wajar, selaku Bamus nagari terlalu cepat mengambil keputusan dan menuduh wali nagari telah melakukan tindakan Asusila,” ujarnya mempertanyakan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, mereka telah mengangkangi semua peraturan yang ada. Mulai dari Undang-Undang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tentang Pemerintahan Nagari, sampai kepada Peraturan Bupati tentang Bamus Nagari.
“Semua peraturan itu, tidak lagi dijadikan dasar hukum dan pedoman oleh Bamus Nagari Nyiur Melambai Pelangai dalam memutuskan tuduhan perbuatan asusila kepada Sofian selaku Wali Nagari Nyiur Melambai Pelangai,” ulasnya.
“Laporan perbuatan asusila yang dibuat oleh Bamus nagari, ditujukan kepada Bapak Bupati Pesisir Selatan dengan tembusan kepada Ketua MPR, DPR, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Kapolri, Ombusman dan lain sebagainya itu,” jelas mencerminkan sebuah permainan dan direkayasa yang ditunggangi oleh beberapa pihak.
Laporan perbuatan asusila tersebut tidak dapat dibuktikan secara jelas dan pasti serta bukti-bukti fakta yang nyata. Kesimpangsiuran berita dihembuskan ke tengah-tengah masyarakat telah menimbulkan dampak negatif yang membuat terganggu sistem roda pemerintahan dalam percepatan pelayanan masyarakat .
“Tuduhan ini juga telah mengganggu ketentraman dalam berumah tangga. Secara pasti Istri, anak dan keponakan, semuanya tidak akan terima. Ini murni pencemaran nama baik dan bisa dituntut secara hukum,” tandasnya tegas .
Sementara itu, Wali Nagari Nyiur Melambai Pelangai, Sofian ketika dikonfirmasi menyampaikan kronologis kejadian. Peristiwa berawal dari niat untuk membantu Wulan (27th) seorang janda beranak 2 (dua). Karena butuh uang, Wulan yang berencana menjual mesin pemotong rumput ke Sofian .
Rencana itu gagal karena mesin pemotong rumput tersebut sudah diambil oleh mantan suaminya. Selanjutnya, pada hari Kamis 16 April 2020 karena merasa kasihan Sofian menawarkan untuk meminjamkan sejumlah uang sebagai modal usaha kepada Wulan dan dapat di ambil pada hari Senin di kantor Wali Nagari Nyiur Melambai Pelangai.
Pada hari Jum’at 10 April 2020 sekitar jam 21.30 WIB sepulang dari Kambang menuju Nyiur Melambai Pelangai, Sofian ditelpon oleh Wulan agar biasa memberikan pinjaman uang yang telah dijanjikan tersebut sambil lewat dekat rumahnya. Dimana uang pinjaman itu akan dibelanjakan besok paginya membeli bahan sayur-sayuran untuk dijual. Karena niat ingin membantu, sebagai seorang Wali Nagari kepada warganya maka tanpa berpikir panjang sembari jalan pulang menuju rumahnya, Sofian singgah di rumah Wulan untuk memberikan pinjaman uang tersebut.
Dan akhirnya terjadilah kesalahpahaman antara mantan suami Wulan (Danil) dengan Sofian. Akibat dari kesalah pahaman tersebut, hingga mantan suami Wulan (Danil) melakukan penganiayaan terhadap Syofian.
Dari penganiayaan yang dilakukan Danil, terdapat luka robek ditangan Syofian yang telah dipukul dengan cangkul. Merasa nyawanya terancam, maka Syofian melakukan perlawanan namun disaat bersamaan, Danil lari dan berteriak minta tolong. Sebelum ada warga yang datang, Syofian pergi menyelamatkan diri karena takut jika warga melakukan hal-hal yang anarkis yang dapat mengancam keselamatan dirinya.
Saat menyelamatkan diri dan sampai di jalan sumedang, Syofian menelpon Riko Marta Munri untuk menjemputnya ke jalan Sumedang. Sebelumnya Syofian juga menjelaskan, dia pergi ke rumah Wulan bersama dengan Riko, namun saat sampai dirumah Wulan, ada teman Wulan (Nora) minta diantar oleh Riko ke jalan besar Sumedang. Karena jalan yang ditempuh cukup jauh dan gelap, hingga Riko mengantar Nora dengan membawa motor masing-masing.
Dikatakan Syofian, malam itu dia pergi ke Puskesmas untuk mendapatkan pengobatan tangannya yang luka robek akibat pukulan cangkul dari si Danil (janda Wulan). Terdapat 19 jahitan, ditangan Syofian mengeluarkan darah cukup banyak sehingga akhirnya Syofian secara resmi melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polsek Ranah Pesisir.
Kedatangan ke Polsek tersebut ditemani beberapa perangkat nagari serta kepala kampung, namun dengan ada masukan dan pertimbangan maka sepakat untuk berdamai dan memperpanjang masalah tersebut, ujarnya. (**)
(R)