Gubernur Sumbar : PSBB Tingkat Provinsi Disetujui oleh Pemerintah Pusat

Setelah usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan tertanggal 17 April 2020 dengan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang PSBB di Sumbar.

Pemerintah Provinsi Sumbar lakukan rapat koordinasi terkait teknis pelaksanaan PSBB di Sumbar yang langsung di pimpin oleh Gubernur Irwan Prayitno. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wagub Sumbar Nasrul Abit, Sekretaris Daerah Provinsi Alwis, Asisten I Devi Kurnia, Asisten II Benny Warlis, Asisten III Nasril Ahmad beserta seluruh kepala OPD di Aula Kantor Gubernur, Sabtu (18/04/2020).

“Kita patut bersyukur dan mengapresiasi Menkes RI Terawan Agus Putranto yang telah memberikan izin kepada Sumbar untuk memberlakukan PSBB sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19,” kata Gubernur.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut Pemerintah Provinsi Sumbar tengah melakukan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota se Sumbar dalam pelaksanaan PSBB, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.

“Tadi malam kita sudah dapat surat dari Menkes bahwasanya Sumbar sudah disetujui dan diterima untuk melakukan PSBB untuk skala provinsi,” ucap Irwan Prayitno.

Sementara Pemprov Sumbar merencanakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam waktu dekat ini akan digelar selama 14 hari ke depan.

“Hari Senin depan kita rapat dengan seluruh bupati dan walikota. Kalau sepakat nanti kita laksanakan PSBB pada Rabu 22 April hingga 14 hari ke depan,” jelasnya.

Irwan Prayitno menjelaskan Pemprov Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Kita perlu sosialiasi kemasyarakat luas, minimal selama tiga hari. Karena tidak efektif PSBB kalau masyarakat tidak tahu, percuma,” ujarnya.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus, sebab dalam penerapan PSBB ini menurut Irwan Prayitno sudah pasti harus melibatkan pemerintah kota dan kabupaten serta masyarakat.

“Kita akan mematangkan konsep PSBB di setiap kabupaten kota perbatasan dan perbatasan provinsi tetangga,” sebutnya.

Sejumlah titik di perbatasan akan dipasang baliho sosialisasi, agar masyarakat mengetahui kebijakan yang diambil Pemprov Sumbar.

Gubernur Irwan Prayitno menghimbau kepada seluruh warga untuk berdiam diri di rumah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 atau pandemi virus corona lebih luas. Ia yakin apabila masyarakat bisa berdiam diri di rumah selama dua minggu dengan sendirinya virus corona akan habis.

“Saya minta masyarakat bisa bertahan di rumah selama dua minggu, virus corona habis dengan sendirinya. Dengan berdiam di rumah berarti kita bisa menyelamatkan bangsa ini,” himbaunya.

(nov)

Pos terkait