Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya mengadakan Rapat koordinasi Pemulasaran Jenazah Covid-19 Kabupaten Dharmasaraya. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Rahmadian, Kemenag Kasi Binas zul Kenedi, dr. Hendresta spesialis paru, direktur RSUD Sungai Rumbai berserta kepala puskesmas. Selasa (07/04/2020)
Pencegahan dan pengendalian infeksi menjelaskan beberapa langkah untuk pemulasaraan jenazah yang meninggal akibat terinfeksi virus corona. Pedoman ini memuat sejumlah prosedur keamanan dalam mengurus jenazah Covid-19.
Inilah langkah-langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi Covid-19:
- Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
- APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal.
- Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
- Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
- Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
- Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
- Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
- Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
- Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. 11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus. 12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.
Khusus untuk penanganan jenazah terinfeksi virus corona yang beragama muslim, Majelis Ulama Indonesia pun telah mengelurkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.
Sedangkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Islam juga mengeluarkan surat edaran khusus penangnan jenazah terjangkit virus corona. Pedoman tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 perubahan atas Surat Edaran Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Penanganan Covid-19 Pada Area Publik. (Yanti Hms)