Dalam pekan ini Gubernur Irwan Prayitno akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Pemerintah Provinsi menargetkan, minggu depan sudah dapat diterapkan di Sumbar.
Ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum mengajukan usulan penerapan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Syarat-syarat tersebut di antaranya, total jumlah pasien positif Covid-19, jumlah pasien positif yang meninggal dunia, serta pola transmisi yang sudah bersifat epidemi dan eksponensial.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Irwan Prayitno pada Rapat Terbatas (Ratas) bersama Bupati Walikota se Sumbar melalui video conference (vidcon) yang dihadiri Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, Kasrem 032/Wirabraja, Kolonel Inf Edi Nurhabad, Kejati Sumbar Amran, Kabinda Sumbar Nur Djatmiko dan Akademisi Universitas Andalas (Unand) Padang, di ruang kerja gubernur, Rabu (15/04/2020).
“Sebetulnya syarat-syarat tersebut seluruhnya telah terpenuhi. Semua pertimbangan dan kajian epidemiologis kemarin yang telah dilaksanakan oleh Balitbang Provinsi dan Akademisi Unand (Fakultas Kesmas dan FISIP), kita memang efektif untuk pengusulan PSBB tingkat provinsi kepada Kementerian Kesehatan,” ucap Gubernur.
Gubernur Irwan Prayitno menjelaskan, terkait PSBB tersebut pihaknya telah membuat surat usulan. Setelah rapat tersebut seluruh bupati dan Walikota se-Sumbar mendukung penuh provinsi lakukan PSBB.
“Rencananya, surat usulan itu besok akan kami kirimkan. Insya Allah, dalam tiga hari ke depan hasilnya akan kami terima. Terkait apakah diterima atau tidak, sudah bisa diketahui. Mudah-mudahan kalau disetujui, dalam minggu depan kita akan sosialisasi dan melaksanakan PSBB,” kata Irwan Prayitno.
Terkait dengan teknis pelaksanaan PSBB di Lapangan, Pemprov Sumbar akan melaksanakan rapat teknis setiap sektor pembatasan sosial (Dishub bersama Organda, Dinas Pariwisata, Disperindag Sumbar serta OPD lainnya yang terkait) terkait kebijakan pembatasan teknis PSBB dan termasuk teknis sosialisasi penerapan PSBB Provinsi Sumbar.
“Dari hasil rapat-rapat tersebut, akan kita himpun dan kompilasi seluruhnya menjadi satu paket konsep teknis pelaksanaan PSBB dengan disetujui oleh masing-masing Bupati Walikota, sembari menunggu keputusan Kementerian Kesehatan yang diperkirakan keluar pada hari senin minggu depan,” jelasnya.
Dapat dilihat perbandingannya dengan Provinsi Riau yang telah disetujui PSBB-nya, padahal Provinsi Sumatera Barat lebih tinggi jumlah kasus positif dan kasus kematiannya ditambah dengan unsur yang mereka tidak miliki, yaitu banyaknya perantau yang pulang kampung (mudik) ke Sumatera Barat. Sampai sekarang (15 April 2020-red) pemudik yang masuk ke Provinsi Sumatera Barat terhitung 31 Maret 2020 sudah mencapai 79.000 orang lebih dan diperkirakan akan terus bertambah.
“InsyaAllah, semoga usulan PSBB Provinsi Sumbar ini dapat disetujui oleh Kementerian Kesehatan,” harap Irwan.
Intinya, PSBB adalah membatasi pergerakan orang dengan tujuan memangkas penularan. Dan hal tersebut secara teknis 80% telah dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat, diantaranya pelarangan untuk sekolah, bekerja dari rumah, pelarangan beribadah di tempat ibadah, pelarangan berwisata, pelarangan kerumunan seperti pesta pernikahan, pembatasan penumpang di airport, pembatasan masuknya orang yang ada di sembilan perbatasan, dan lainnya.
Terkait dengan anggaran penanganan Provinsi Sumatera Barat direncanakan mencapai 600 milyar Rupiah. Sekarang telah disisihkan lebih kurang 400 milyar yang terdiri dari berbagai anggaran kegiatan.
“Sisanya akan kita carikan lagi dari belanja pegawai, gaji, pemeliharaan gedung dan ujung-ujungnya nanti kalau memungkinkan dari tunjangan serta gaji ke-13,” beber Irwan Prayitno.
Dari anggaran penanganan yang telah disiapkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota termasuk bantuan dari pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan dapat memenuhi segala kebutuhan masyarakat di Provinsi Sumatera Barat,” tuturnya.
Sementara itu Wagub Sumbar Nasrul Abit mengatakan, PSBB di Sumbar sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan masalah Covid-19 ini. Termasuk, usulan mengenai pembatasan gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lainnya.
“Kita diberi keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan itu, tetapi tetap dengan seirama dengan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, diimbau seluruh kepala daerah agar terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Semua ada didalam satu komando, sehingga tidak perlu ada pertentangan antara pusat dan daerah,” ungkap Nasrul Abit.
Selain itu, Nasrul Abit juga meminta para Kepala Daerah bersama Dinkes, Satpol PP, TNI dan Polri atau Gugus Tugas bisa lebih tegas terhadap orang yang berkunjung ke Sumbar termasuk para pemudik.
“Setiap mereka wajib ikut test covid, mengisi formulir data dan paling penting mereka yang masuk harus lakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” ujarnya.
Untuk kendaraan truck yang membawa bahan pokok ataupun obat-obatan akan diberi label oleh pemerintah. Selanjutnya bagi setiap orang yang mudik setatusnya sudah masuk sebagai ODP.
“Kita berharap bisa bekerjasama dengan daerah melalui RT/RW, apabila ada warganya yang tidak mau diislosasi atau dikarantina, maka pihak kepolisian bisa mengambil tindakan bagi mereka yang tidak menghiraukannya, boleh mengambil tindakan hukum dengan pasal potensi bahaya bagi masyarakat,” sebutnya.
Selanjutnya Dekan Fakultas Kesmas Unand dr. Firman mengatakan secara kajian memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk melanjutkan, untuk menetapkan PSBB ini.
“Kita bisa lihat dari berapa jumlah kasus kematian, peningkatan secara signifikan, kemudian ada penetapan kelengkapan data, dengan mengajukan berdasarkan waktu, bagaimana penyebarannya berdasarkan waktu terjadinya tradisi lokal, supaya dapat diprediksikan terjadinya penularan tersebut,” ucap Firman.
Sedangkan menurut wakil dekan fisik Aidini mengatakan terkait dengan kajian PSBB perlu dibangun, dikembangkan dengan membetuk tangga darurat dari setiap titik.
“Untuk itu perlu direkomendasikan oleh pemerintah daerah terutama kabupaten kota, RT/RW untuk segera menindak lanjuti PSBB, agar dapat membentuk tim tangga darurat, dari multi stakeholder yang ada ditingkat jorong, melalui Ninik mamak, alim ulama cadiak pandai, Bundo kanduang, ikut mengantisipasi faktor fisiologis pergerakan pembatasan sosial berskala besar,” tutur Aidini.
(nov)