Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyambut kunjungan kerja Gubernur Sumatera Barat, H. Irwan Paryitno ke Kabupaten Dharmasraya dalam rangka memantau jalannya PSBB di Dharmasraya, (Minggu/26/04/20).
Saudara kita yang ada diperantauan ingin pulang mudik, lebih baik membatalkan niatnya. Daripada nanti di perbatasan disuruh kembali.Mulai besok, Senin (27/04/2020) Posko Perbatasan akan dijaga oleh aparat Kepolisian dan TNI. Semua perbatasan ditutup buat kendaraan masuk maupun keluar, kata Gubernur.
Selanjutnya Bupati Dharmasraya Sutan Riska menekankan dengan telah adanya Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020, maka seluruh perangkat daerah yang terkait dalam penanganan Covid-19 diminta untuk semakin fokus dan benar-benar memberikan perhatian serius, agar penyebaran wabah virus corona tidak semakin meluas.
Kita jangan sampai lengah. Penyebaran virus ini sangat cepat. Saya minta untuk semua gugus tugas tetap bekerja, namun dialihkan dalam gencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat benar-benar mengerti dan paham tentang bahaya penyebaran wabah Covid-19 ini.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melakukan pengawasan langsung terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat dan berlakunya Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020 pada Minggu 26 April 2020 yang dihadiri Kasat Pol PP Sumbar, Kadis Perhubungan di Posko Perbatasan Dharmasraya di Sungai Rumbai.
Kehadiran Gubernur disambut oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan beserta jajarannya. Kebijakan itu diterapkan sejak Jumat 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang. Aturan ini bisa diperpanjang tergantung kebijakan dari pusat. Sementara pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh polisi dan TNI.
Sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.
Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pejabat yang mengurus Covid-19, kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri. Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Gubernur Sumbar menghimbau agar masyarakat membatalkan rencana jika ingin mudik ke Sumbar. Kebijakan ini dilakukan agar bisa menekan angka penyebaran Covid-19. (Yanti Hms)