Bupati Solok melakukan pengecekan posko pemantauan gugus tugas percepatan penanggulangan dan penularan serta penyebaran Covid-19 di perbatasan daerah Kabupaten Solok dengan kabupaten/kota lain pada hari Kamis, (16/04/2020).
Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dalam melakukan pengecekan posko tersebut, juga didampingi oleh Kepala Dishub Kab. Solok (Muhammad Djoni, S.STP, M.Si) dan Kabag Humas (Syofiar Syam, S.Sos, M.Si).
Pengecekan dan pemantauan posko Covid-19 yang dilakukan oleh Bupati berserta rombongan yaitu di posko perbatasan Kabupaten Solok-Kota Sawahlunto dan posko perbatasan Kab. Solok – Padang.
Pada kegiatan pemantauan tersebut Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM berpesan kepada para petugas posko diantaranya :
- Pemakaian APD bagi para petugas yang melakukan pemeriksaan pengendara
- Lakukan pemeriksaan yang maksimal terhadap pengendara dan penumpang.
- Jangan ada pengendara yang lolos dari pemeriksaan dan pemantauan, terutama mereka yang berasal dari luar kota.
Selain itu Bupati juga mengingatkan kepada yang piket diposko-posko perbatasan untuk melakukan pemeriksaan yang ketat bagi masyarakat yang masuk ke kawasan Kabupaten Solok, hal ini terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB di wilayah Prov. Sumbar.
Setelah melakukan pemantauan ke posko perbatasan, Bupati juga tinjau posko utama yang berada di Kantor Bupati Solok, disana beliau mengingatkan petugas posko utama untuk dapat selalu memenuhi dan melengkapi kebutuhan petugas yang ada di posko perbatasan terutama kebutuhan APD, hand sanitizer, hand scoon, maupun masker.
Terkait dengan Surat Edaran Bupati Solok No. 800/1091/BKPSDM-2020 tentang pelaksanaan aktivitas kerja ASN di lingkungan Pemkab. Solok yang berdomisili di luar Kab. Solok (point 1 berbunyi bagi Pejabat Eselon II dan III yang berdomisili diluar Kab. Solok khusunya Kota Padang untuk sementara waktu diwajibkan menetap di Kabupaten/Kota Solok).
Berdasarkan surat edaran tersebut, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM berepesan kepada petugas posko perbatasan untuk dapat memonitor Pejabat Eselon II dan III yang masih menetap dan berulang ke luar daerah Kab. Solok.
Bupati juga menegaskan, jika masih ada yang tidak mengindahkan himbauan ini maka, akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan kepala daerah (Bupati Solok).
(Andar MK)