Bupati Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Hendrajoni, mengadakan Rapat Koordinasi dengan Ketua DPRD Ermizen beserta para wakil ketua DPRD setempat, Senin (06/04/2020).
Pada kesempatan itu, Bupati didampingi Sekda Erizon serta sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Pesisir Selatan dan koodinator bidang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan, beberapa kebijakan yang telah akan diambil pemerintah derah dalam rangka penanganan virus corona (Covid-19).
Ketua DPRD Ermizen, S.Pd bersama tiga orang wakil ketua dalam kesempatan itu menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan Bupati dan jajarannya.
Dikatakan Bupati, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan, telah melahirkan beberapa kebijakan-kebijakan dalam rangka mengurangi dampak ekonomi dan sosial akibat mewabahnya Covid-19 diantaranya; membebaskan pajak hotel dan restoran, menggratiskan pungutan retribusi terhadap 753 petak kios yang tersebar di 14 pasar rakyat serta mengalihkan pembelajaran siswa TK/ PAUD, SD dan SLTP ke rumah.
Dikatakan Bupati, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, untuk penanganan Covid-19 Pemkab diperkirakan butuh dana Rp 75 milyar dana penanganan Covid-19.
Dana yang diestimasikan mencapai Rp 75 milyar tersebut Rp 10 milyar diantaranya akan dimanfaatkan untuk operasional pencegahan dan penanganan kesehatan dan Rp 65 milyar untuk jaring pengaman sosial.
“Jadi total anggaran yang dibutuhkan Rp 75 milyar,” kata Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen, mengatakan pihaknya menyadari pemerintah membutuhkan dana yang besar untuk menangani virus corona baik untuk penegahan dan penanganan dibidang kesehatan maupun untuk dampak ekonomi dan sosialnya.
Dalam kesempatan itu Ermizen, menyampaikan terima kasih kepada Bupati yang mengkomunikasikan rencana kebijakan anggaran dengan DPRD meskipun menurut aturan relokasi anggaran tersebut cukup dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan tidak dengan persetujuan dewan.
“Pada prinsipnya kita mendukung kebijakan yang diambil Pemkab dalam penanganan Covid-19,” kata Ermizen.
(R)