Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr.Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat.
Keputusan tersebut ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata dr.Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
PSBB di Sumatera Barat, sebut Menkes, ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19,” sebutnya.
Selanjutnya ujar Menkes, pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut, lanjut Menkes, pemerintah daerah Sumatera Barat mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya.
“Termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut,” pungkasnya. (AL)
Sumber: Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.
Editor : Alfian YN