Pemerintah Daerah Kabupaten Solok mengikuti video conference (vidcon) dengan Gubernur Sumatera Barat beserta jajaran terkait persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumbar, Senin (20/04/2020) di Guest House Arosuka.
Rapat online tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Prof. Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Forkopimda Sumbar dan Pemkab Solok dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Ketua DPRD Kab. Solok Jon Firman Pandu, Sekda Kab. Solok Aswirman, Asisten Koor Ekbangkesra Medison, Inspektorat Hermantias, Kakan Kesbangpol Junaidi, Kasat Pol PP dan Damkar Efriyadi, Kadishub Muhammad Djoni, Kabag Humas Syofiar Syam serta Forkopimda Kabupaten Solok.
Selain itu rapat juga diikuti oleh bupati/walikota se-Sumbar guna membahas penerapan PSBB di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Mengenai tata laksana penerapan PSBB akan dimulai pada hari Rabu tanggal 22 April 2020. Dalam pelaksanaan PSBB, setiap perbatasan daerah Sumbar akan dibentuk posko pengamanan dan kendaraan yang masuk akan dilakukan pemeriksaan secara intens, termasuk juga pengendara dan penumpang kendaraan.
Kabupaten atau kota yang ada di Sumbar nantinya juga akan melakukan pembentukan posko di setiap perbatasan untuk menunjang posko pada perbatasan provinsi dan menjalankan tugas sesuai dengan protokol Covid-19.
Meskipun PSBB diberlakukan di Daerah Sumbar, tapi ada beberapa sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB dengan tetap mempedomani protokol Covid-19, yaitu instansi pemerintah dengan pengaturan dari menteri, BUMN/BUMD dengan aturan dari kementerian terkait, pelayanan kesehatan, pelayanan utilitas, pelayanan kebutuhan pangan dan ekspedisi barang.
Setiap kegiatan yang masih tetap berjalan demi memenuhi kebutuhan masyarakat, maka harus sesuai dengan protokol Covid-19 untuk meminimalisir penularan antar sesama, sedangkan untuk kegiatan masyarakat yang tidak menyangkut dengan kebutuhan akan ditutup untuk semetara selama pelaksanaan PSBB.
Nantinya jika ada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar kota di dalam Provinsi Sumbar, maka akan di data mengenai prioritas perjalanan yang dilakukan, Jika tidak terlalu penting, maka akan dianjurkan untuk kembali ke daerah asal.
Bagi kendaraan (baik umum/pribadi) yang akan masuk ke Provinsi Sumbar akan dilakukan pengecekan yang ketat, bahkan penumpang yang ada dimobil hanya boleh 50% dari kapasitas, Jika melebihi maka akan ditunrunkan dan disarankan untuk naik kendaraan umum yang masih belum mencapai muatan 50% dari kapasitas.
(Andar MK)