Anggota DPRD Padang Muhidi melakukan sosilaliasi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada warga di Kelurahan Jati. Kegiatan itu sekaligus dilaksanakan pembagian masker untuk warga yang membutuhkan.
“Pemberlakukan PSBB ini tentunya masih banyak warga yang belum begitu paham. Makanya perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat agar mereka patuh demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” kata Anggota Komisi IV DPRD Padang itu.
Dikatakan, dalam PSBB ini masyarakat diminta untuk tinggal di rumah saja. Selain itu jika memakai kendaraan roda dua jangan berboncengan dan roda empat, setengah dari kapasitas kendaraan itu. selanjutnya jangan melaksanakan kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang dan tidak mendatangi kerumunan.
“Jika tidak memiliki keperluan mendesak sebaiknya tidak keluar rumah. Kalau pun terpaksa keluar, selalu pakai masker. Mari kita ikuti aturan pemerintah. Hal ini tentunya untuk memutus penyebaran Covid-19 ini,” katanya, Rabu (22/04/2020)
Dia menyatakan, himbauan ini sangat penting. Masyarakat harus tahu, sebab dalam penerapan PSBB ini ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
“Kita tentunya tidak ingin masyarakat yang saat ini sudah susah kehidupannya malah nantinya kena sanksi karena melanggar PSBB. Sanksinya berupa pidana kurungan sampai satu tahun,” ujarnya.
Sementara terkait pembagian masker, dia mengatakan telah membagikan sekitar 1.000 lembar masker kepada masyarakat. “Saat ini ada 500 lembar, sebelumnya juga sudah 500 lembar.
Kalau masih kurang, nanti akan kita tambah lagi,” katanya.
Selain itu, selama ramadhan nanti, dia juga akan menyediakan perbukaan yang akan diserahkan ke masjid-masjid. “Tentu sesuai kemampuan. Kita juga himbau masyarakat yang berkecukupan untuk membagi sedikit kepada warga yang membutuhkan,” katanya.
Sementara Lurah Jati, Afrizal mengucapkan terima kasih atas sumbangsih yang diberikan anggota DPRD Padang tersebut. “Kita tentunya berharap masyarakat lain yang memiliki kemampuan untuk turut membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu,” katanya.
(H)