Sekretaris Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Afrizal memastikan, lebih dari Rp600 Milyar dana usulan gubernur untuk penanganan dampak Coronavirus Diseases 2019 (Covid19), telah disepakati legislatif. Konsep calon penerima juga sudah ditentukan yakni 15% dari warga terdampak Covid19 di tingkat kabupaten/kota.
“Badoso kalau apak tahan juo lai (uang bantuan yang telah disetujui-red). Itu pitih APBD, indak awak punyo doh. Bagi lah lai ka rakyat,” ciloteh Afrizal di akun facebooknya, Jumat (24/04/2020).
Kegusaran politisi senior Partai Golkar Sumbar ini, tak lepas dari belum cairnya rencana bantuan bagi warga terdampak Covid19 di Sumbar yang jadi tanggung jawab Pemerintahan Provinsi (Pemprov). Terlebih, terhitung Sabtu ini, merupakan hari ketiga diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar. PSBB ini efektif diberlakukan pada 22 April 2020 ini setelah disetujui Menteri Kesehatan, akhir pekan sebelumnya.
“Baa alun jua babagi lai Pak Gub, Wako, Bupati, sembako ko. Beko mati dek lapa urang lai, PSBB apak buek,” sindirnya di media sosial.
Pergerakan pemerintah baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi dalam menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebagaimana telah didengung-dengungkan beberapa waktu sebelumnya, menurut Afrizal, kalah cepat jika dibandingkan masyarakat.
“LSM, Parpol, NGO, dermawan, Ormas dan elemen masyarakat lainnya, lebih siap dibandingkan Pemprov, Pemkab/Pemko dalam hal bagi Sembako, masker dan lainnya. Ini aneh,” sindirnya lagi.
Saking gusarnya, Afrizal menegaskan, berencana menuntut pemerintahan daerah ini ke pengadilan, jika dalam seminggu ini tak juga mampu membagikan bantuan yang telah dijanjikan sebelumnya. Alasannya, pemerintah telah lalai menunaikan kewajibannya sejak PSBB diterapkan di Sumbar.
“Sekarang ini masyarakat luas terzalimi. Mereka tidak bisa kemana-mana karena aturan PSBB menghendaki demikian,” terangnya. “Kita akan minta pendapat ahli hukum, jika ada peluang, saya akan maju, menuntut pemerintah yang saya nilai telah zalim ini,” tegasnya.
Selain jalur hukum, Afrizal juga menyatakan, akan menggunakan hak-hak politiknya sebagai anggota DPRD Sumbar. “Kita lihat kondisinya dulu. Kalau tak kunjung beres juga, bagaimana lagi. Kita akan maju terus untuk rakyat,” tegas Afrizal.
Dalam menjalankan salah satu fungsi DPRD selama PSBB ini yakni fungsi pengawasan, Afrizal menilai, tak bisa leluasa dilakukan karena terhalang Peraturan Pengganti Undang-udangn (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.
“Semuanya telah jadi kewenangan gubernur di provinsi, bupati di kabupaten dan wali kota di kota. Dewan indak sato-sato lai,” terangnya. (Syafri)