Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan Rapat koordinasi dalam rangka menyikapi Maklumat dan Tausiyah MUI Sumbar mengenai melawan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada hari Jum’at, (27/03/2020) di Guest House Arosuka.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal SE, MM dan Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin, SH serta Ketua DPRD Kab. Solok Jon Firman Fandu, turut hadir juga Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, SH, S.IK, M.Si dan Dandim Solok Letkol Arm. Reno Triambodo serta Perwakilan Kemenag Kab solok H. Fuad Nawawi, MA, nampak juga hadir di acara tersebut Ketua FKUB Kab solok H. Afrisno Iman barajo Basa dan Ketua Pengadilan Koto Baru Fauzi Isra, SH, MH, MUI Kab Solok serta Kepala SKPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM pada kesempatan Rakor tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Gubernur Sumbar Nomor 080/182/umum-2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Penerapan Maklumat dan Tausyiah MUI Sumbar yang telah mengeluarkan maklumat dan tausyiah nomor 003/MUI-SB/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 Maka pada hari ini kita akan memutuskan tentang penerapan maklumat dan tausyiah tersebut di Kabupaten Solok.
Bupati melanjutkan penjelasannya dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi Kabuapten Solok yang telah berada pada Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk perkembangan kasus Virus Corona (Covid-19), maka kita perlu mengambil langkah untuk mencegah dan mengantisipasinya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas karena dikhawatirkan atau berpotensi semakin mewabahnya penularan Virus Corona (Covid-19), dengan ini Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM menyampaikan kepada Camat dan Wali Nagari Sekabupaten Solok bersama dengan Forkopimcam untuk mempedomani dan mensosialisasikan serta mengawasi pelaksanaan maklumat tersebut oleh masyarakat Kabupaten Solok yaitu :
- Meniadakan penyelenggaraan shalat Jum’at di mesjid-mesjid pada wilayah masing -masing dan kepada jamaah dihimbau untuk mengganti dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.
- Meniadakan shalat fardhu berjamaah di masjid dan mushalla atau surau serta menghimbau umat untuk melaksanakan shalat fardhu dirumah masing-masing.
- Tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian serta kegiatan keagamaan lainnya yang mengumpulkan banyak orang dimana dan mushalla atau surau di Kabupaten Solok.
- Masjid, mushalla atau surau untuk tetap melaksanakan adzan pada saat memasuki waktu shalat fardhu 5 (lima) waktu dan menambahkan diakhir adzan lafadz’shallu fii buyuutikum (shalat dirumah kamu sekalian-red).
- Da’i dan Mubaligh untuk menghentikan segala aktifitas dakwah yang menghimpun jamaah secara fisik serta berkelompok.
- Seluruh umat Islam di Kabupaten Solok untuk senantiasa beristighfar dan membaca doa Qunut Nadzilah di setiap shalat fardhu.
Keputusan ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Solok dengan MUI, KEMENAG, NU, Ketua DPRD, FKUB dan Dewan Masjid Kabupaten SOLOK serta FORKOPIMDA Kabupaten Solok serta unsur terkait lainya.
Terakhir Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM mengenai keputusan tersebut dalam rangka untuk melawan dan mengantisipasi penyebaran infeksi Virus Corona (Covid-19), dengan batas rentang waktu yang belum ditentukan.
(Andar MK)