Walikota Padang Panjang Keluarkan Instruksi Belajar di Rumah

Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, BBA, Kamis (19/03/2020) pagi ini mengeluarkan instruksi tentang kebijakan pembelajaran di rumah bagi seluruh pelajar/siswa dari jenjang PAUD hingga SLTA.

Instruksi Walikota itu dalam rangka penanganan tindakan preventif dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Padang Panjang.

“Dalam rangka mengantisipati dan meminimalisir dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Padang Panjang, dengan ini menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah dari jenjang PAUD hingga SLTA Negeri dan Swasta,” bunyi instruksi Walikota.

Instruksi Walikota bernomor 06 Tahun 2020 itu, berisi Empat (4) poin penting :

  • Pertama, mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai 02 April 2020 kegiatan belajar nengajar dialihkan kerumah masing-masing.
  • Kedua, selama kegiatan belajar di rumah tenaga pendidikan/guru memberikan tugas sesuai dengan program pembelajaran yang telah direncanakan.
  • Ketiga, selama kegiatan belajar di rumah, pelajar/siswa dilarang melakukan aktivitas diluar rumah (berkumpul ke tempat fasilitas umum atau keramaian).
  • Keempat, diharapkan kerjasama orang tua pelajar/siswa untuk memantau dan mendampingi pelajar/siswa dalam kegiatan belajar di rumah.

Instruksi Walikota Padang Panjang itu kemudian mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya apresiasi datang dari Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah.

“Kita apresiasi sikap Pemko peduli terhadap generasi penerus bangsa ini,” ujarnya singkat, dikutip Topsumbar.co.id dari status fb-nya.

(AL)

Pos terkait