Tolak Disahkannya RUU Omnibus Low, Aliansi BEM SB Datangi DPRD Sumbar

Aliansi Badan Eksektif Mahasiswa Sumatera Barat (BEM SB) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (4/3/2020), guna menyampaikan aspirasi dan meminta DPRD Sumbar menyampaikan aspirasi mahasiswa tersebut pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Aksi Aliansi BEM SB itu menuntut DPR RI untuk tidak mensahkan Omnibus Law, dengan pertimbangan Omnibus law ini akan menghilangkan upah minimum, pasongan, outscourcing dan kontrak kerja yang bebas, bebas masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memilki skill.

Selain itu, gerakan aksi tersebut juga menuntut dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh, dan semakin mudahnya pengusaha memecat buruh/pekerja yang membuat kondisi kerja semakin buruk.

Bacaan Lainnya

Menurut aksi itu, buruh tidak akan punya tawar lagi untuk memperbaiki kondisi kerja, karena akan dengan mudah dipecat tanpa kompensasi yang layak. selain itu Omnibus Law juga percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekolis. dan kerusukan lingkungan.

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law berwacana mengubah sistem perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup yang semula wajib Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi peraturan berbasis resiko. Dan Omnibus Law ini akan mempengaruhi Media pers dalam bebas berpendapat, dan masih banyak lagi dampak negative jika RUU Omnibus Law ini disahkan.

Aksi ratusan mahasiswa itu juga menuntut adanya ruang partisipasi bagi mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam perancangan Undang-undang (UU) pada prolegnas 2020-2024.

Anggota Komisi l DPRD Sumbar, Bakhri Bakar menemui aksi mahasiswa tersebut dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran pimpinan dewan yang masih berada di luar daerah.

“Mohon maaf, tidak semua anggota dewan bisa hadir, sebab beberapa ada yang masih di luar kota. Tapi kami siap menampung aspirasi dan menyampaikan aspirasi adik-adik tersebut ke pusat,” kata Bakhri Bakar.

Dalam menanggapi aksi itu Bakhri Bakar juga menjelaskan, bahwa untuk membatalkan UU bukanlah wewenang anggota dewan provinsi.

“Kami di sini wakil masyarakat adik-adik semua, jadi kami berkewajiban menyampaikan dan menjamin aspirasi itu ke pusat. DPRD punya fasilitas untuk menyalurkan aspirasi rakyat, namun kami tidak ada jaminan akan diterima sebab kewenangan berada pada DPR-RI,” sebutnya.

Aksi Aliansi BEM SB itu juga mendesak untuk memasuki perkarangan DPRD Sumbar, namun pihak keamanan menahan gerakan aksi mahasiswa untuk tetap berada di luar perkarangan DPRD Sumbar, dengan alasan untuk ketertiban dan kenyamanan di lingkungan DPRD Sumbar. (Syafri)

Pos terkait