Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 332/472/PPUD-PolPP.PK/VII/2019, tentang pengusahaan air dan tanah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) melaksanakan pemberitahuan sekaligus sosialisasi pada pelaku usaha.
Kepala Bagian (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), Penegak Peraturan Perundang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Sumbar, Ferdinal pada TopSumbar.co.id menyebutkan petugas Satpol PP diawal 2020, mulai bergerak untuk menyampaikan surat edaran tersebut pada pelaku usaha di Kota Padang.
“Dengan keterbatasan anggaran dan faktor lainnya untuk sementara kita laksanakan dulu pada pengusaha di wilayah Kota Padang,” tutur Ferdinal.
Selain sosialisasi dan memberikan surat edaran tersebut, dilanjutkan Ferdinal, sekaligus kita juga mendata pelaku usaha yang menggunakan air dan tanah tetapi belum ada izinnya. Kemudian kita himbau pada pelaku usaha yang belum ada izinnya untuk melengkapi izin usahanya tersebut.
“Untuk perizinan pengusahaan air dan tanah beserta listrik ini melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumbar, dikarenakan Perdanya adalah Perda Provinsi,” terangnya.
Walaupun nantinya retribusi ditarik oleh kabupaten/kota, lanjutnya, dan pergerakan dari Satpol PP Sumbar ini bertujuan agar masyarakat atau pelaku usaha taat pada aturan, dengan mematuhi Perda (Hukum) dan berperan serta dalam meningkatkan kepengurusan izin usaha dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Data yang kita dapatkan akan kita sandingkan dengan data ESDM, kita singkronkan agar data yang telah didapatkan tersebut nantinya bisa dievaluasi,” paparnya.
Berdasarkan data itu, katanya, bisa kita simpulkan mana pelaku usaha yang tertib dalam menjalankan usahanya ataupun dalam kepengurusan perizinan usaha. Ia juga menyebutkan pada 2020, untuk wilayah Kota Padang ada sekitar 30 pelaku usaha yang belum mengurus izin dari usahanya.
“Dan itu belum 100 persen hasil dari pergerakan kita di wilayah Kota Padang ini. Data itu kita dapatkan pada Januari sampai Maret 2020 sesuai perintah Kasat Pol PP Sumbar,” ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, ada beberapa hambatan bagi Satpol PP Sumbar dalam pelaksanaan penegakan Perda ini. Dimana masyarakat mengaku belum mengetahui adanya Perda terhadap pengusahaan air dan tanah, bagi pelaku usaha di Sumbar ini.
“Dan Satpol PP Sumbar sangat memaklumi itu, dikarenakan pelaku usaha mungkin belum memahami sebab surat edaran baru dikeluarkan pada 2019, dan penertiban serta sosialisasi pada awal 2020,” sebutnya. (Syafri/Hms Sumbar)