Tim Terpadu dari Satpol PP Sumbar memasang plang larangan menambang di lokasi tambang ilegal
Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus laporan tim Intelijen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), terkait penambangan ilegal di Nagari Muaro Kiawai Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Satpol PP Sumbar melaksanakan Operasi Pengawasan oleh Tim Terpadu penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap tambang ilegal tersebut, Senin (16/3/2020).
Kasat Pol PP Sumbar Dedy Diantolani, S Sos, MM pada TopSumbar.co.id menerangkan, dalam Operasi Pengawasan itu Tim Terpadu melakukan pengawasan ketiga titik lokasi di Nagari Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh dan Nagari Aie Gadang Kecamatan Pasaman.
“Lokasi pertama yang berada di Aliran Sungai Batang Kanaikan, Jorong Sudirman Nagari Muaro Kiawai tim bergerak dan tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan baik secara manual ataupun menggunakan ekscavator. Namun petugas hanya menemukan 3 unit garpu ekscavator, yang diletakkan begitu saja dan diduga operasi ini telah bocor dan diketahui oleh para penambang ilegal tersebut, sehingga mereka memindahkan alat berat ke lokasi lain,” sebutnya.
Dilanjutkan Dedy Diantolani, selanjutnya Tim Terpadu melakukan pencarian informasi pada pemuda dan warga setempat dan didapatkan keterangan bahwa penambang memindahkan ekscavatornya ke perkampungan warga.
“Tim bergerak menelusuri, dan menemukan ekscavator tersebut yang berjarak lebih kurang 1 kilometer dari lokasi penambangan. Namun pemilik ekscavator tidak diketahui sehingga tidak dapat dilakukan pembinaan,” paparnya.
Dedy Diantolani menjelaskan, selanjutnya tim memasang plang larangan menambang di lokasi tersebut, dan meminta pada warga agar dapat memberikan informasi kepada Satpol PP Sumbar apabila ada aktivitas penambangan kembali.
“Seterusnya tim bergerak ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi Aliran Sungai Batang Kanaikan, dan tim menemukan adanya aktivitas pengambilan pasir sungai secara manual oleh masyarakat setempat. Tim juga menemukan ekscavator dengan kondisi mesin masih panas,” ungkapnya.
Diduga telah dilakukan penambangan pada pagi harinya, tuturnya, namun berkemungkinan penambang mendapatkan informasi tentang adanya razia pada saat tim melakukan penyisiran di lokasi satu, sehingga mereka memindahkan alat berat dengan segera.
“Seseorang yang dicurigai sebagai operator alat berat dan petugas pencatat (Ceker) ditemui oleh tim, namun tim tidak bisa membuktikan dan orang dicurigai tersebut memberikan keterangan bahwa baru saja memanaskan mesin ekscavator itu, dan akan diperbaiki karena ekscavator tersebut sedang rusak,” sebutnya.
Tim memberikan pembinaan pada warga tersebut sekaligus menyampaikan pada pemilik ekscavator agar tidak melakukan penambangan lagi, dan tim pun memasang plang larangan menambang di lokasi tersebut.
Di lokasi ketiga, yang berada di Nagari Aie Gadang Kecamatan Pasaman ditemukan alat berat yang sedang beroperasi, dengan melakukan Penambangan Pasir Batu dan Keriki (Sirtukil) dan sedang memuat ke dalam 1 unit mobil truk.
“Tim langsung menghentikan aktivitas penambangan, dan memanggil sekaligus meminta keterangan terhadap operator ekscavator Erison dan sopir truk Suhardiman. Tim minta operator untuk memanggil pemilik tambang Aburandan dan didapatkan informasi bahwa tambang tersebut tidak lagi memiliki izin,” ungkapnya lagi.
Ia mengatakan bahwa Tim PPNS Satpol PP Sumbar, telah memberikan surat teguran pada pemilik tambang, sekaligus memerintahkan untuk menghentikan penambangan sampai terbit izin dari Gubernur. Seluruh alat berat dan truk juga dikeluarkan dari lokasi tambang dengan pengawasan personil Tim Terpadu.
Tim Terpadu yang melakukan pengawasan itu terdiri dari Satpol PP dan Damkar Sumbar, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PSDA, Korem 032 Wirabraja Polda Sumbar dan bantuan pengamanan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pasbar. (Syafri/Hms Sumbar)