Terhitung 24 Maret hingga 1 April 2020, seluruh staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang dibolehkan bekerja di rumah. “Work From Home” (WFH) ini tidak berlaku bagi ASN bereselon.
“Kita membuat kebijakan ini bagi pegawai noneselon. Sedangkan pegawai eselon II, III dan IV tetap bekerja di kantor,” jelas Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah, kemarin.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 800. 379/BKPSDM-PDG/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemko Padang.
Kebijakan ini juga berlaku bagi ASN dalam kondisi hamil, menyusui, dan ibu yang memiliki anak usia sekolah tetapi tidak diawasi di rumah, diperbolehkan melaksanakan tugas dari rumah.
“Akan tetapi tetap melaporkan pekerjaannya melalui ‘Whatsapp’ kepada pimpinan setiap dua jam sekali dan tidak diperkenankan untuk pulang kampung,” sebut Wako.
Sementara itu, bagi ASN yang bertugas di lapangan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk melaksanakan tugas sesuai jam kerja atau sesuai dengan arahan Tim Satgas Covid-19 Kota Padang.
“Untuk Dinas Kesehatan-Puskesmas, RSUD, BPBD, DLH, Dinas Damkar, Dishub, Disdukcapil, Dinsos, Satpol-PP, DPMPTSP, Kecamatan dan Kelurahan, harus meminta arahan kepada Tim Satgas Covid-19 Kota Padang bagaimana upaya-upaya yang dilakukan agar tidak terkena penularan Covid-19,” tutur Mahyeldi.
Mahyeldi mengatakan, pelaksanaan upacara, apel pagi, wirid bulanan dan mingguan pada setiap hari Jumat untuk sementara ditiadakan.
(Rls/Ch)