Pasca keluarnya instruksi Walikota Padang Panjang tentang kebijakan pembelajaran di rumah bagi seluruh pelajar/siswa dari jenjang PAUD hingga SLTA, dari tanggal 20 Maret sampai 02 April 2020, Kamis (19/03/2020) kemaren.
Dimana instruksi Walikota itu, dalam rangka penanganan tindakan preventif dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Padang Panjang.
Hari ini, Jumat (20/03/2020) langsung direspons Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Padang Panjang dengan menggelar razia pelajar di sejumlah Warung Internet (Warnet).
Hasilnya dalam razia yang digelar pagi tadi puluhan pelajar sekolah menemgah terjaring sedang main dan berkeliaran di sejumlah warnet.
Kasi Ops Pol PP, Musben Zakir yang memimpin razia, kepada pelajar yang terjaring, mengingatkan untuk tetap berada di rumah dan mengerjakan tugas- tugas sekolah selama empat belas hari ke depan.
“Para pelajar harus paham, meski sekolah diliburkan bukan berarti berliburan. Ini adalah pencegahan Virus Corona di kalangan mereka,” ujar Musben Zakir, kepada awak media.
Begitu juga bagi pengusaha warnet, agar memahami instruksi Walikota dan diminta pengertiannya.
“Kami meminta pengusaha warnet tidak memfasilitasi pelajar baik siang maupun malam, ini untuk mengantisipasi penularan corona, karena selama 14 hari ini, siswa diminta tetap di rumah untuk belajar,” tegasnya.
Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Padang Panjang, Drs. M. Alber Dwitra, MM, dihubungi Topsumbar.co.id via handphone, kembali mengingatkan pelajar seluruh sekolah, negeri dan swasta se-Kota Padang Panjang untuk belajar dan tetap berada di rumah selama 14 hari.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada orang tua atau wali murid agar tidak membolehkan anak-anaknya untuk keluar rumah, melainkan menjaga, mengawasi dan memberikan bimbingan di rumah.
“Instruksi Walikota Padang Panjang itu tentang belajar di rumah dan jangan sampai disalahartikan oleh pelajar atau siswa dengan bermain bebas ke luar rumah,” tegas Albert.
(AL)