Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah untuk dapat menggunakan dana tak terduga sebagai upaya penanganan.
Untuk itu, Pemerintah Kota Padang Panjang melakukan rapat di VIP Balaikota Lt. 2 dalam rangka membahas anggaran tak terduga yang bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.
Beberapa OPD berharap bisa menggunakan dana tak terduga yang ada di APBD dan sumber lainnya. Tentunya dengan memperhatikan juknis dan juklak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Nantinya, dana ini akan dioptimalkan untuk pengadaan sarana prasarana dan obat-obatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 tersebut.
Walikota Padang Panjang Fadly Amran, dalam rapat itu, mengatakan setiap daerah telah menganggarkan anggaran tak terduga yang termasuk dalam APBD, termasuk Kota Padang Panjang.
“Melihat semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19, kita harus memanfaatkan anggaran yang ada dengan sebaik-baiknya, yaitu dengan menyediakan kebutuhan yang dirasa sangat penting,” tegas Walikota.
Turut hadir Wakil Walikota, Asrul, Sekretaris Daerah, Sonny Budaya Putra, Asisten, Kaban BPBD Kesbangpol, Marwilis, Kadis Kesehatan, Nuryanuwar, Direktur RSUD, dr.Ardoni dan pihak terkait.
(AL/Rik)