Pemerintah Daerah Kabupaten Solok bersama kepala pusat fasilitasi kerjasama Kemendagri RI melaksanakan acara sosialisasi Permendagri Nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan keluar negeri dalam lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah pada hari Selasa, (03/03/2020) di Ruang Solok Nan Indah Kantor Bupati Solok.
Acara sosialisasi Permendagri tersebut yang dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dan dihadir juga oleh Sekretaris Daerah Aswirman, SE, MM serta Kepala Pusat fasilitasi kerjasama Kemendagri RI sebagai narasumber Dr. Nelson Simanjuntak, SH, M.Si, hadir juga Asisten Koor Bid Pemerintahan Edisar, SH, M.Hum dan Asisten Koor. Bid Administrasi Sony Sondra, SE, M.Si serta SKPD dilingkup Kabupaten Solok.
Kabag Kerjasama Daerah Devi Pribadi, S. Sos sebagai Panitia Pelaksana menjelaskan bahwa tujuan kegiatan pelaksanaan sosialisasi Permendagri ini ialah meningkatkan pemahaman aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok serta terciptanya tertib administrasi dalam pelaksanaan perjalanan keluar negeri.
Devi Pribadi, S. Sos juga menjelaskan bahwa peserta Sosialisasi Permendagri No 59 tahun 2019 ini diikuti oleh 57 orang yang terbagi dari para staf ahli tiga orang dan Asisten Koordinasi tiga orang serta Sekretariat DPRD tiga orang.
“Inspektorat daerah satu orang, dinas 17 orang, badan kantor empat orang dan kantor satu orang serta RSUD satu orang, Satpol PP satu orang, Camat 14 orang dan peserta yang terakhir dari Kabag 11 orang,” tambah Kabag Kerjasama Daerah Devi Pribadi, S. Sos.
Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi para peserta sosialisasi yang hadir, dengan kehadiran para peserta sosialisasi, semoga Permendagri nantinya dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.
Bupati menjelaskan, sebagaimana yang kita ketahui bahwa pemberian izin ke luar Negeri bagi ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelumnya di atur dalam Permendagri nomor 29 tahun 2016 dan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 116 tahun 2003.
“Namun peraturan dan ketentuan Permendagri tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelengaraan tugas fungsi dan peraturan perundag-undangan.” tambah Bupati Solok.
Maka implementasi dari dua aturan tersebut telah menjadi satu wadah atau acuan yang di dalamnya mengatur kebijakan baru dan diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dapat mengimplementasikan Permendagri Nomor 59 tahun 2019 dengan sebaik-baiknya, sambung Bupati Solok H. Gusmal.
Dengan disosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2019 pada hari ini Bupati Solok H. Gusmal berharap kepada semua pihak terkait untuk mengetahui dan menpedomani dalam melaksanakan perjalanan ke luar negeri baik perjalanan dinas dalam negeri.
Dimana pelaksanaan perjalanan ke luar negeri wajib mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri dengan mengajuan permohonan dengan dokumen administrasi perjalanan dinas yang di atur dalam Permendagri, lanjut H. Gusmal.
Terakhir Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM berharap agar kedepannya dalam pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok tertib administrasi dan mewujudkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kab. Solok. ( Andar MK ).