Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengadakan Press Release, Senin (2/3/2020), di Gedung Mapolda Sumbar atas kegiatan Operasi Antik yang dilakukan oleh Polda Sumbar sejak tanggal 7 sampai 20 Februari 2020 lalu.
Dalam Press Release tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menghadirkan 16 tersangka yang berhasil diciduk jajaran Polda, pada Operasi Antik itu atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Ma’mun yang didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam Press Release menyampaikan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Sumbar dalam melakukan pemberantasan Narkoba dan minuman keras.
“Dalam Operasi Antik tersebut, itu lebih tertuju pada penyalahgunaan Narkoba,” ujar Kombes Pol Stefanus Satake.
Kombes Pol Ma’mun dalam Press Release itu juga mengatakan ada 6 Kepolisian Resimen (Polres) yang mengikuti Operasi Antik ini, dan Polres lainnya melaksanakan operasi imbangan.
“Hasil dari Operasi Antik ini, Polda Sumbar berhasil mengungkapkan 13 kasus dengan tersangka 16 orang. Dimana dari target operasi, 5 kasus yang terungkap dan luar target operasi 8 kasus,” jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, sejumlah barang bukti yang kita amankan berupa Ganja sekitar 7 kilogram dan Sabu 3,68 gram. Dari seluruh jajaran kita kumpulkan, sebanyak 96 kasus yang kita ungkap dengan jumlah tersangka 127 orang, target operasi adalah 24 dan non target sekitar 72.
“Selama 14 hari ini, dari seluruh jajaran, barang bukti kita yang kumpulkan ada Ganja sebanyak 79,58 gram, sabu 729,75 gram dan ekstasi 15 buktir,” terangnya.
Dari beberapa kasus yang kita tangani, ada satu kasus yang menonjol yakni penangkapan Sabu dengan tersangkanya DS (51) tahun, seorang karyawan swasta. DS di tangkap di pinggir Jalan Sumbar-Riau Jorong Pasar Baru, Simpang Pasar Pangkalan Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota pada Hari Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 10.50 WIB.
“Ditangan DS diamankan barang bukti berupa 1 pak butiran kristal warna bening, diduga Nrkotika jenis Sabu yang di bungkus plastik seberat 240,76 gram,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, DS yang merupakan seorang residivis ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 122 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Syafri)