Mega Proyek RSUD Sijunjung Diusut Polda Sumbar, Chris: Sudah Didaratkan ke KPK

Pengerjaan Proyek Pembangunan RSUD Sijunjung. (Gambar: Gangga)
Pengerjaan Proyek Pembangunan RSUD Sijunjung. (Gambar: Gangga)

Babak baru mega proyek pembagunan ruang rawat inap kelas III RSUD Sijunjung mencuat ke permukaan. Proyek yang menelan anggaran DAK Rp26 Miliar lebih itu kini mengalami kegagalan dan tengah diusut oleh Polda Sumbar.

Sebelumnya, permasalahan gagalnya mega proyek pembagunan ruang rawat inap kelas III RSUD Sijunjung banyak menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Sejumlah elemen beserta tokoh masyarakat Sijunjung mulai memberikan komentar dan buka suara, tak terkecuali anggota DPRD dan sejumlah LSM.

Bahkan, untuk menjawab kegelisahan tersebut, wartawan Topsumbar.co.id mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sijunjung untuk melakukan konfirmasi pada Januari 2020 lalu. Kunjungan tersebut membuahkan hasil untuk menjawab kegelisahaan masyarakat tentang banyak nya opini yang beredar seperti adanya dugaan KKN dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelelangan mega proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Sijunjung Segera Masuk ke Kejari dan Kejati

Saat ini, kegelisahan masyarakat makin memuncak. Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh politik, sejumlah LSM turut berkomentar karena kegagalan mega proyek pembagunan ruang rawat inap kelas III RSUD Sijunjung. Apalagi dengan sikap PPK yang memilih bungkam dan adanya penggantian Direktur RSUD Sijunjung yang sekarang dijabat sebagai Plt Dr. Edwin Suprayogi yang juga menjabat sebagai asisten III Kabupaten Sijunjung.

Terkait tentang isu proyek pembagunan ruang rawat inap kelas III RSUD Sijunjung yang telah diperiksa oleh Polda Sumbar, wartawan media ini berhasil menghubungi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Sik. Dalam penuturan nya yang singkat melalui WA, Ia mengatakan bahwa kasus proyek pembagunan ruang rawat inap kelas III RSUD Sijunjung sedang proses di Polda Sumbar.

“Iya betul kasus nya memang sedang proses di Polda Sumbar,” tulisnya.

Sementara Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin dan Sekda Kabupaten Sijunjung Zefnihan ketika dikonfirmasi melalui via seluler dan WA Jumat (20/03/2020) tidak menggubris permasalahan ini. Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan yang didapatkan oleh media ini.

Di lain hal, Ketua LSM Jarak Sijunjung, Chris mengatakan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumbar dalam proses penyelidikan kasus proyek pembagunan ruang rawat inap kelas III RSUD Sijunjung.

“Kita sangat mengapresiasi Polda Sumbar dalam proses penyelidikan kasus mega proyek RSUD Sijunjung ini. Kita mengharapkan tajamnya hukum itu sama rata, memang dugaan permasalahan pembangunan RSUD Sijunjung tersebut juga sudah didaratkan di KPK. Tapi saya sebagai ketua LSM Jarak Sijunjung mendukung penuh untuk keadilan dan berharap pihak penegak hukum memproses hal ini se adil-adilnya. Pasalnya seluruh masyarakat Sijunjung menunggu itu,” tegasnya. (Gangga)

Pos terkait