Bupati Solok menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok dalam rangka berkoordinasi dan memberikan keterangan mengenai penundaan kegiatan KPU kepada Pemkab Solok pada Rabu (25/03/2020), bertempat di Guest House Arosuka.
Acara kunjungan dan koordinasi ketua KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis serta jajarannya tersebut langsung disambut baik oleh Bupati Solok (H. Gusmal, SE, MM) dan dihadiri oleh Kabag Humas Pemkab Solok (Syofiar Syam, S.Sos, M.Si).
Ketua KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis menerangkan bahwa koordinasi yang dilakukan KPU terkait dengan penundaan beberapa rangkaian kegiatan pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 ini, diantaranya :
- Menunda pelantikan PPS bagi yang belum dilantik, serta menunda masa kerja bagi PPS yang sudah dilantik pada Minggu kemaren.
- Menunda rangkaian kegiatan pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon independen yang seharusnya dilakukan mulai tanggal 26 Maret 2020 ini, hingga waktu yang belum ditentukan.
- Menunda pemutakhiran dan penyususnan daftar pemilih oleh petugas yang ditetapkan.
Ir. Gadis juga menerangkan bahwa hal-hal tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran dan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Ir. Gadis juga menjelaskan, Selain mengenai penundaan beberapa kegiatan tersebut, KPU juga melakukan koordinasi Bupati Solok mengenai tindakan yang diambil dalam menghadapi bencana wabah Covid-19 yang saat ini sedang marak diperbincangkan oleh masyarakat Kabupaten Solok, khusunya terkait pelaksanaan kinerja di instansi tersebut.
Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Solok, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM menyambut baik edaran dan instruksi dari KPU RI tersebut, hal ini juga akan membantu Pemerintah Daerah dalam meminimalisir penyebaran Infeksi Virus Corona (Covid-19) di wilayah pemerintahan Kabupaten Solok.
Kemudian Bupati berpesan kepada Ketua dan jajaran KPU Kabupaten Solok agar selalu melakukan monitoring terkait dengan berbagai kegiatan yang sudah ditunda ini dan segera laporkan jika dalam waktu tertentu ada perubahan-perubahan terkait dengan proses / rangkaian pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini.
Terakhir Bupati Solok H. Gusmal mengingatkan Ketua KPU dan jajarannya agar dapat menyesuaikan seperti surat edaran Bupati Solok mengenai Work From Home (WFH) dengan cara membagi waktu tugas berkantor dan dengan cara di rolling antara yang bekerja di kantor dengan yang bekerja di rumah, yang intinya jangan sampai kantor kosong, agar proses administrasi dapat berjalan terus dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Andar MK.