Bertempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Tim Gugus Tugas Covid-19 menggelar ‘Jumpa Pers Media Center, Jumat (27/03) mengatakan, kami dari Gugus Tugas Covid-19 Mentawai Wakil Bupati Kortanius Sabeleake, mengajak media membantu pemerintah untuk mensosialisasikan Edukasi Hidup sehat, sehat, cuci tangan menggunakan sabun dan jaga jarak antar sesama, dalam pencegahan Covid-19 di masyarakat wilayah Mentawai.
Dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid-19 wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Surat Nomor : 443/181/BUP/28 Maret 2020, yang akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat, bahwa :
- Terhitung tanggal 31 Maret 2020 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak mengizinkan kapal penumpang, kapal wisata, kapal penyeberangan, kapal perintis, speed boat, kapal apapun dengan tujuan membawah penumpang orang dari di wilayah Kepulauan Mentawai.
Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kapal yang biasanya dipenuhi Penumpang Akan dilarang lagi membawa penumpang kecuali barang kebutuhan pokok. Kebijakan itu untuk sementara waktu membatatasi para penumpang yang datang dari Padang maupun penunpang dari Mentawai demi mencegah Covid-19.
“Sebelum berlakunya tanggal yang sudah ditentukan Sementara hanya melayani penumpang masyarakat yang mempunyai kartu tanda penduduk (KTP), cek suhu, dan dari mana awal menuju Mentawai jika tidak jujur akan dikembalikan lagi kepadang apapun alasan biarpun penumpang tersebut asli Mentawai,” katanya.
Kortanius menyatakan, terkait pemberlakuan kebijakan tersebut itu berlaku untuk kapal yang dioperasikan unit pelaksana angkutan dengan tebusan melalui semua pihak didalamnya.
(DN)