Komisi II DPRD Kota Padang melakukan kunjungan ke PT Pelindo II Teluk Bayur untuk mengetahui lebih jauh persoalan penggantian Hak Pengguna Lahan (HPL) dalam rangka pengembangan perluasan pelabuhan, Jumat (28/02/2020).
Kunjungan Komisi II yang dipimpin Ketua Komisi Yandri tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang no 002/Adm-LPM/XII/2019 perihal permohonan Hearing HPL tanggal 27 Desember 2019 yang lalu.
Yandri mengatakan, kunjungan ke PT. Pelindo II Cabang Teluk Bayur merupakan bentuk peninjauan dan pengawasan dari DPRD Padang serta mendengar permasalahan yang muncul dari masyarakat terkait pengembangan perluasan pelabuhan Teluk Bayur.
Ia menambahkan, apa yang telah dilakukan PT. Pelindo Cabang Teluk Bayur terkait penggantian HPL sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun ia menyebutkan, perlu sosialisasi lebih terhadap masyarakat Kelurahan Teluk Bayur tersebut agar tidak muncul isu-isu yang dapat menggangu ketentraman.
“Tentang penggantian akibat perluasan pelabuhan Teluk Bayur harus diselesaikan dengan pemikiran yang jernih dan tenang. Makanya kita langsung meninjau ke lokasi ini. Kebijakan yang diambil Pelindo II Teluk Bayur sudah baik menurut kita, tapi harus disosialisasikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Setelah melakukan hearing dan peninjauan lokasi, Komisi II DPRD Kota Padang akan menindaklanjuti permasalahan penggantian HPL ke PT. Pelindo pusat di Jakarta. Hal itu dilakukan karena, PT. Pelindo II Cabang Teluk Bayur tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan.
Sementara anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Boby Rustam dalam kunjungan tersebut mengatakan, terkait penggantian HPL dari perluasan pelabuhan Teluk Bayur, masyarakat Kelurahan Teluk Bayur tidak perlu takut dan khawatir hak-hak mereka tidak terpenuhi.
Boby mengungkapkan, PT. Pelindo II Cabang Teluk Bayur telah berkomitmen untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu-isu yang tidak benar yang berkembang saat ini.
“Dalam hal pembebasan lahan, kami sudah sampaikan kepada PT. Pelindo II Cabang Teluk Bayur untuk tidak menekan atau mengintimidasi masyarakat dalam hal ganti rugi tersebut. Jika PT. Pelindo mampu berkoodinasi baik dengan masyarakat, maka permasalahan terkait HPL ini tidak akan terjadi,” tuturnya.
Lebih lanjut Boby mengatakan, Komisi II DPRD Kota Padang juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk bersama-sama dengan PT. Pelindo untuk menyelesaikan permasalahan penggantian HPL.
Lebih lanjut Haryono mengatakan, PT. Pelindo II Cabang Teluk Bayur akan mengganti rugi kepada masyarakat yang disesuaikan dengan kondisi dari rumah mereka. “Ganti rugi yang diberikan Pelindo II merupakan ganti rugi bangunan yang terkena imbas pengembangan pembangunan Pelindo II,” ujarnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Padang, Edi Hasymi menyampaikan, pembangunan yang dilaksanakan harus sesuai dengan aturan dan berjalan baik dan lancar. (H)