Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam melayangkan gugatan pada Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dilam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok atas permohonan penerbitan sertifikat tanah di Kandang Cangkuek Jorong Palokoto oleh pemohon Hasan Masri Pakieh.
Gugatan penerbitan sertifikat tanah tersebut bermula sejak 23 Februari 2018 lalu kepada BPN Kabupaten Solok. Pasalnya, pengelola tanah pusako tinggi Kaum Malayu Gantiang, Syahrial Malin Marajo mendapat laporan dari kemenakannya bahwa ada tim dari BPN Solok datang ke areal tanah tersebut melakukan pengukuran untuk proses penerbitan sertifikat.
Melihat kondisi tersebut, Syahrial yang juga merupakan mamak Kaum Malayu Gantiang melarang dan meminta BPN mengkaji ulang untuk penerbitan sertifikat tanah dimaksud. Pasalnya tanah pusako tinggi Kaum Malayu Gantiang didapatkan dengan cara turun temurun, dari niniek turun ke mamak, dari mamak turun ke kemenakan (dari nenek turun ke paman, dari paman turun ke keponakan), ujar Syahrial kepada media ini, Senin (23/03/2020).
Syahrial juga menjelaskan bahwa sudah lima kali menyurati BPN Kabupaten Solok, sedangkan untuk KAN Dilam secara resmi, Kaum Malayu Gantiang minta penjelasan dan mediasi dengan pemohon Hasan Masri Pakieh. “Sampai saat ini saya belum ada dipanggil oleh KAN Dilam. Padahal kami sudah menyurati dan memberi pernyataan. BPN Solok juga telah menyurati KAN agar menyelesaikan masalah ini di tingkat nagari, tapi sampai saat ini belum ada,” sambung Syahrial.
Pada hari Jumat 21 Februari 2020 lalu petugas pengukuran tanah dari kantor BPN Kabupaten Solok datang kembali ke tanah pusako tinggi Kaum Malayu Gantiang Batukarak di Gurun Kandang Cangkuek Jorong Palokoto Nagari Dilam. Melihat kondisi tersebut Kaum Malayu Gantiang kembali menyurati BPN, KAN Dilam, dan Wali Nagari Dilam agar menyelesaikan masalah ini di tingkat nagari.
“Kami segenap warga Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Dilam mengecam tindakan tersebut. Pasalnya ini sudah ke lima kalinya petugas datang dengan pihak Hasan Masri Pakieh,” tegas Syahrial didampingi adik dan kemenakannya.
Sementara itu, Wali Nagari Dilam Janawir, berjanji akan menyelesaikan masalah ini di tingkat nagari. Janawir saat ditemui media ini menjelaskan bahwa segera memanggil KAN Dilam dan memediasi kedua belah pihak antara pemohon dan Kaum Malayu Gantiang.
“Kita usahakan masalah ini selesai di tingkat nagari, jangan sampai masalah ini berlarut. Kalau dibiarkan bisa bahaya, jangan sampai ada pertumpahan darah di nagari kita gara-gara masalah sengketa tanah,” katanya. (TIM)