Isu Eksekusi Tanah Tabek Dama Bikin Resah, Hak Ganti Rugi Belum Jelas

Ilustraasi. Foto Net
Ilustraasi. Foto Net

Isu eksekusi di Tabek Dama Lurah Nan Duo Nagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok pada pertengahan Maret 2020 membuat resah para penggarap lahan. Rata-rata penggarap lahan telah puluhan tahun menggarap lahan untuk perkebunan di lokasi tersebut.

Selain itu, para penggarap lahan lebih kurang 42 orang itu menganggap eksekusi dinilai tidak manusiawi jika tidak ada itikad baik untuk mengganti rugi tanaman yang rata-rata sudah berbuah dan menghasilkan.

Sengketa lahan di Tabek Dama Lurah Nan Duo dimenangkan oleh H. Basri Datuak Sati Cs, yang dikuasakan pada Pengacara Yendrizal, SH dan Yusmanita, SH melalui Pengadilan Negeri Koto Baru. Namun pemenang sengketa lahan itu terkesan tidak peduli atas kerugian penggarap lahan.

Bacaan Lainnya

Jizar Rajo Mudo sebagai pihak yang kalah dalam sengketa lahan itu, pada TopSumbar.co.id, Minggu (08/03/2020), menyebutkan pihak H. Basri Datuak Sati Cs memasang pancang batas objek sengketa tanah itu tidak pada semestinya.

“Selain itu, H. Basri Datuak Sati Cs tidak mengikutsertakan para penggarap lahan dalam diskusi tentang eksekusi itu. Lahan yang mau dieksekusi tersebut juga terdapat beberapa bidang tanah, yang telah bersertifikat sah yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok,” ungkap Jizar Rajo Mudo.

Menurutnya, kemenangan H. Basri Datuak Sati Cs yang dikuasakan ke Pengacara Yendrizal, SH dan Yusmanita, SH yang berkantor di Jalan Batuang Baraie Kelurahan Nan Balimo RT 06 RW 03 Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atas sengketa lahan tersebut banyak keanehan.

“Pasalnya, H. Basri Datuak Sati Cs tidak mengetahui batas lahan atau objek sengketa tersebut. Malah mematok dan memasang pancang seenaknya saja yang bisa menimbulkan konflik dengan penggarap lahan,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa lahan yang disengketakan tersebut telah dikuasai sejak turun temurun (ratusan tahun), “dari mamak turun ka kamanakan”. Objek yang disengketakan itu, jelasnya, adalah pusaka angku Nabi alias Pak Kandak Malin Marajo, yang diwarisi oleh Leman Bagindo Rajo kaum suku malayu Nagari Kinari.

“Dan sekarang sebagai kemenakan dari Leman Malin Marajo, kamilah yang menguasai lahan itu. Namun entah bagaimana caranya, H. Basri Datuak Sati Cs bisa memenangkan lahan itu yang jelas-jelas beliau itu tidak diakui sebagai kemenakan dari Leman Malin Marajo,” ucapnya.

Sementara itu, Tasril salah seorang penggarap lahan mengatakan telah menggarap lahan di lokasi sengketa dengan cara membayar, dan mengganti tanaman orang yang berkebun pertama di lahan itu. Tanaman miliknya dirawat dengan baik dan sudah menghasilkan pundi-pundi uang, dan akan dieksekusi tanpa ganti rugi dari pihak H. Basri Datuak Sati Cs.

“Sebagai orang yang menggarap lahan, kita tidak ingin dirugikan. sebab kita menggarap lahan tersebut dengan cara baik-baik, dan tidak dengan cara merampok lahan itu,” kata Tasril.

Kita hanya berharap pada pihak terkait, lanjutnya, agar bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini karena ada lebih kurang 42 orang yang menggarap lahan tersebut, dan menghidupi keluarga mereka dari hasil berkebun di lahan itu.

“Jangan sampai masalah besar terjadi gara-gara eksekusi yang tidak memprioritaskan rasa perikemanusiaan, karena penggarap itu ada dari berbagai nagari,” tuturnya. (Syafri)

Pos terkait